Kamis, 2 Oktober 2025

Emosi Mau Diputus, Remaja di OKU Ini Gagahi Kekasihnya

Di bawah ancaman senjata tajam, korban yang masih berstatus pelajar ini diseret ke dalam kamar lalu disetubuhi sebanyak satu kali

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi 

Di bawah ancaman senjata tajam, korban yang masih berstatus pelajar ini diseret ke dalam kamar lalu disetubuhi sebanyak satu kali.

Selanjutnya korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa yang baru saja menipanya kepada keluarganya.

Selanjutnya warga Desa Lubuk Baru Kecamatan Sosoh Buay Rayap ini melapor ke kantor polisi ditemani keluarganya.

Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan SKom mengatakan polisi sudah mengamankan barang bukti yang disita dari tersangka Muhammad Irfan alias Irfan berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang tanduk bersarungkan kulit yang dilapisi dengan isolasi warna hitam dan bertali warna hitam dengan panjang sekira 30 cm.

Pisau ini diduga digunakan tersangka untuk mengancam korban agar menuruti kemauannya.

Kemudian barang bukti yang disita dari korban berupa 1 (satu) helai baju warna pink.

Dan 1 (satu) helai celana panjang jenis jeans serta 1 (satu) helai celana dalam warna pink.

Tersangka dijerat Pasal Pasal 285 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved