Minggu, 5 Oktober 2025

Penganiayaan Siswi di Pontianak

Video Pengakuan Para Pelaku hingga Tanggapan Jokowi tentang Perundungan Siswi SMP Pontianak

Perundungan dan penganiayaan siswi SMP oleh siswi SMA di Pontianak. Ini video pengakuan para pelaku penganiayaan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Tujuh remaja putri berstatus siswi SMA yang terseret dalam dugaan kasus penganiayaan remaja putri berstatus siswi SMP menyampaikan klarifikasi, di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) petang WIB. 

"Ini Karena pola interaksi yang sudah berubah sehingga orang tua, guru, masyarakat, itu juga bersama-sama merespons perubahan yang ada, meluruskan hal yang tidak betul di lapangan. Ini harus disikapi bersama-sama, karena ada sebuah pergeseran, masa transisi, pola interaksi sosial antarmasyarakat yang berubah karena keterbukaan media sosial," tambahnya.

Diketahui Kasus ini berasal dari korban AU (14) yang mengalami tindakan penganiayaan dari 12 siswi SMA pada 29 Maret 2019 lalu.

Atas peristiwa pilu itu, orang tua korban melaporkan ke pihak berwajib setelah tujuh hari kejadian anaknya menceritakan hal miris yang menimpanya.

Awalnya, korban mengaku dijemput oleh satu diantara pelaku untuk dipertemukan dengan kakak sepupu korban terkait masalah di media sosial.

Baca: Terkuak Hasil Visum Audrey Dikeroyok 12 Siswi SMA, Hotman Paris: Pelaku Minimum 5 Tahun Penjara!

Nyatanya, korban malah dibawa ke tempat sepi lanjut dianiaya. Kepalanya dibenturkan ke aspal, rambutnya dijambak, disiram air hingga perutnya diinjak serta muka ditendang.

Atas hal ini, keluarga korban dengan tegas meminta kasus harus tetap berlanjut hingga ke pengadilan. ‎Penyidik Polresta Pontianak sendiri sudah menaikkan status kasus ke tingkat penyidikan.

Gubernur Kalbar Berang

Pelaku penyeroyokan siswi SMP Pontianak, tak bisa berlindung dari jerat hukum hanya karena berstatus anak-anak.

Hukum Indonesia sudah mengatur semuanya mengenai cara menangani kasus kejahatan yang dilakukan anak-anak atau mereka yang belum cukup umur.

Baca: Pelaku Pengeroyokan Audrey Membantah Tuduhan Merusak Keperawanan Korban, Sampaikan Permintaan Maaf

Hal itu disampaikan Gubernur Kalbar, Sutarmidji terkait pengeroyokan siswi SMP Pontianak yang diduga dilakukan siswi SMA Pontianak.

Sutarmidji menegaskan, pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukan.

Apalagi yang terjadi, menurutnya termasuk dalam kategori penculikan.

"Saya minta kasus ini tetap dilakukan proses hukum, karena ini terencana," tegasnya Sutarmidji.

"Ini bisa masuk kategori penculikan. Ini sudah tidak dapat ditoleransi. Memang di bawah umur tapi dari sisi korban juga harus diperhatikan," lanjutnya.

Baca: Terduga Pelaku Pengeroyokan Audrey Siswi SMP Pontianak Minta Maaf : Saya Mohon Dicabut Laporannya

Sutarmidji menyampaikan, jika karena berstatus anak-anak lalu tindak pidananya dikesampingkan, maka akan berdampak buruk di masa depan.

"Kalau selalu berlindung karena pelaku dibawah umur, suatu saat akan banyak kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur atas perintah orang dewasa," ujarnya. (Tribun Pontianak/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved