Sabtu, 4 Oktober 2025

Ini Kondisi Kepala Hingga Kulit Siswi SMP Pontianak Korban Pengeroyokan Berdasarkan Hasil Visum

Kombes M Anwar Nasir, membeberkan hasil visum siswi SMP korban pengeroyokan yang dikeluarkan Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, Kalimantan Barat.

Editor: Adi Suhendi
Tribun Pontianak
Petisi #JusticeForAudrey muncul menyikapi pengeroyokan yang dilakukan pelajar terhadap siswi SMP di Pontianak. 

Pelaku penyeroyokan terhadap siswi SMP Pontianak tidak bisa berlindung dari jerat hukum hanya karena berstatus anak-anak.

Hukum Indonesia sudah mengatur semuanya mengenai cara menangani kasus kejahatan yang dilakukan anak-anak atau mereka yang belum cukup umur.

Hal itu disampaikan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji merespons peristiwa pengeroyokan siswi SMP Pontianak yang diduga dilakukan siswi SMA Pontianak.

Sutarmidji menegaskan, pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukan.

Apalagi yang terjadi, menurutnya termasuk dalam kategori penculikan.

Baca: Inilah 2 Lokasi dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Siswi SMP Pontianak oleh 12 Siswi SMA

"Saya minta kasus ini tetap dilakukan proses hukum, karena ini terencana," kata Sutarmidji.

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji memberikan arahannya pada acara pengambilan sumpah janji jabatan dan pelantikan pejabat fungsional dilingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Barat, di gedung BPSDM Kalimantan Barat, Jalan M.Sohor, Pontianak, Senin (14/1/2019). Pada kesempatan ini,Sutarmidji melantik 24 pejabat fungsional dilingkungan Pemprov Kalbar.
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji memberikan arahannya pada acara pengambilan sumpah janji jabatan dan pelantikan pejabat fungsional dilingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Barat, di gedung BPSDM Kalimantan Barat, Jalan M.Sohor, Pontianak, Senin (14/1/2019). Pada kesempatan ini,Sutarmidji melantik 24 pejabat fungsional dilingkungan Pemprov Kalbar. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANESH VIDUKA)

"Ini bisa masuk kategori penculikan. Ini sudah tidak dapat ditoleransi. Memang di bawah umur tapi dari sisi korban juga harus diperhatikan," lanjutnya.

Sutarmidji menyampaikan, jika karena berstatus anak-anak lalu tindak pidananya dikesampingkan, maka akan berdampak buruk di masa depan.

"Kalau selalu berlindung karena pelaku di bawah umur, suatu saat akan banyak kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur atas perintah orang dewasa," ujarnya.

Pelaku diduga 3 orang

Pelaku penganiayaan siswi SMP Pontianak, diduga dilakukan tiga orang.

Ketiganya merupakan siswi dari sekolah berbeda di Pontianak.

Ketua KPPAD Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak mengatakan, hal itu sesuai dengan informasi yang didapat pihaknya.

"Menurut pengakuan korban pelaku utama itu ada tiga. Ini semua anak SMA yang berada di Kota Pontianak," kata Eka kepada Tribun.

Baca: Wakil Ketua Komisi III DPR Sebut Pelaku Pengeroyokan Siswi di Pontianak Bisa Dijerat 7 Tahun Penjara

Menurut Eka, ketiganya ini yang melakukan pemukulan terhadap korban yang mengakibatkan Au muntah kuning dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Taman Akcaya Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), di Jalan Sultan Syahrir, Akcaya, Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (kalbar).
Taman Akcaya Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), di Jalan Sultan Syahrir, Akcaya, Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (kalbar). (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved