Jumat, 3 Oktober 2025

Penganiayaan Siswi di Pontianak

Wakil Ketua Komisi III DPR Sebut Pelaku Pengeroyokan Siswi di Pontianak Bisa Dijerat 7 Tahun Penjara

Heboh kasus #JusticeForAudrey untuk diproses hukum, wakil ketua komisi III DPR RI sebut ada kemungkinan pelaku terjerat hukum pidana

Penulis: Grid Network
kolase Twitter/IST
Justice for Audrey siswi SMP korban pengeroyokan 12 siswi SMA di Pontianak 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pengeroyokan siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat dengan tagar #JusticeForAudrey ini terus bergulir.

Mirisnya kejadian pengeroyokan yang menimpa salah seorang siswi SMP di Pontianak ini membuat publik ramai membicarakan kasus ini di media sosial dengan #JusticeForAudrey.

Saking ramainya kasus #JusticeForAudrey, petisi online yang beredar luas di berbagai platform media sosial kini telah ditanda tangani oleh 3 juta lebih pengguna.

Tersebarnya petisi online ini secara luas diberbagai platform media sosial bukan tanpa sebab.

Petisi online ini disebarkan dengan alasan agar para pelaku kasus pengeroyokan mendapatkan hukuman setimpal meski masih dibawah umur.

Lantas apakah benar pelaku pengeroyokan siswi SMP di Pontianak ini dapat diproses secara hukum meski masih dibawah umur?

Menjawab pertanyan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ramik telah memberikan penjelasan.

Dilansir dari Tribun Pontianak, Erma Suryani Ramik mengungkap bahwa dirinya sangat mengapresiasi usaha Polres Pontianak dalam menindak lanjuti kasus pengeroyokan tersebut.

BACA SELANJUTNYA

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved