Anggota DPRD Kaltim Sapto Pramono Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
Dewi menjelaskan, dirinya mengalami kerugian setelah meminjamkan uangnya ke yang bersangkutan senilai Rp 2,5 Miliar pada 2016 silam
Pasalnya, menurutnya selama ini dirinya telah beritikad baik untuk melunasi peminjaman dana tersebut.
Salah satu iktikad baik yang dilakukannya, yakni membayarkan terlebih dahulu dana senilai Rp 500 juta ditambah dengan tanah namun, cicilan pembayaran itu ditolak.
"Biarlah, tidak apa-apa. Inikan masuk hutang piutang, satu kesatuan dengan yang lain. Wes, biar ajalah, saya masih urus istriku," jelasnya.
"Selama ini saya ada niat baik mau selesaikan, kita ada dana dan tanah, tapi tidak diterima. Ini kan ada iktikad baik dari saya," sambungnya.
Dirinya menegaskan, terkait dengan kasus tersebut, dirinya tidak ada sama sekali ada niatan untuk melakukan penipuan.
"Tidak ada saya niat nipu," pungkasnya.