Kamis, 2 Oktober 2025

Anggota DPRD Kaltim Sapto Pramono Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Dewi menjelaskan, dirinya mengalami kerugian setelah meminjamkan uangnya ke yang bersangkutan senilai Rp 2,5 Miliar pada 2016 silam

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER D
Korban didampingi tim kuasa hukumnya usai membuat laporan pengaduan ke Polresta Samarinda, Selasa (2/4/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Christoper Desmawangga


TRIBUNNEWS.COM,  SAMARINDA -
Oknum anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono dari fraksi Golkar, yang saat ini bertugas di komisi III diadukan ke Kepolisian terkait dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Korban atas nama Itamar Nafta Dewi (36) ditemani tim kuasa hukumnya dari ARH (Afif Rayhan Harun) ke Polresta Samarinda, Selasa (2/4/2019) siang tadi.

Sesaat setelah sampai ke Polres, korban dan tim kuasa hukumnya langsung masuk ke salah satu ruangan di Satreskrim Polresta Samarinda.

Sekitar satu jam lebih korban dan tim kuasa hukumnya di ruangan tersebut.

Dewi menjelaskan, dirinya mengalami kerugian setelah meminjamkan uangnya ke yang bersangkutan senilai Rp 2,5 Miliar pada 2016 silam.

Peminjaman uang tersebut dilakukan secara bertahap, yakni pada 22 Oktober 2015 senilai Rp 1,2 Miliar dan 11 Januari 2016 senilai Rp 1,3 Miliar.

Sebagai jaminannya, yang bersangkutan memberikan korban cek senilai Rp 1 Miliar lebih.

Namun, setelah korbannya hendak mencairkan cek tersebut, nominal yang ada di cek tersebut tidak dapat diuangkan.

Baca: PT Kaltim Nitrate Indonesia Raih Penghargaan Indonesia Green Award 2019

"Awalnya dia ajukan kerja sama, bagi hasil. Tapi, sampai sekarang tidak kembali juga uang saya, padahal kita sudah keluar dana banyak," ucap Dewi, Senin (2/4/2019).

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum korban, Andi Asran Asiri menambahkan, pihaknya menilai persoalan yang diderita oleh kliennya terkait dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan oleh politisi partai berlogo pohon beringin tersebut.

Sebelum memutuskan untuk mengadukan kasus tersebut ke Kepolisian, pihaknya telah melakukan upaya mediasi, namun dirinya menilai yang bersangkutan tidak ada iktikad baik untuk dapat mengembalikan uang yang telah dipinjam kepada kliennya.

"Yang bersangkutan butuh modal, sehingga meminjam ke korban. Tapi, hingga saat ini belum juga dibayar," jelasnya.

"Mediasi sudah kita lakukan, tapi tidak ada itikad baik. Korban maunya semua dana yang dipinjam dikembalikan," sambungnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sapto menanggapi santai perihal dirinya diadukan ke Kepolisian.

Pasalnya, menurutnya selama ini dirinya telah beritikad baik untuk melunasi peminjaman dana tersebut.

Salah satu iktikad baik yang dilakukannya, yakni membayarkan terlebih dahulu dana senilai Rp 500 juta ditambah dengan tanah namun, cicilan pembayaran itu ditolak.

"Biarlah, tidak apa-apa. Inikan masuk hutang piutang, satu kesatuan dengan yang lain. Wes, biar ajalah, saya masih urus istriku," jelasnya.

"Selama ini saya ada niat baik mau selesaikan, kita ada dana dan tanah, tapi tidak diterima. Ini kan ada iktikad baik dari saya," sambungnya.

Dirinya menegaskan, terkait dengan kasus tersebut, dirinya tidak ada sama sekali ada niatan untuk melakukan penipuan.

"Tidak ada saya niat nipu," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved