Sabtu, 4 Oktober 2025

Kisah Penangkapan Buron Kasus Korupsi APBD Lampung Timur Rp 108 Miliar

Berkali-kali pergantian Kepala Kejati Lampung, eksekusi terhadap Alay sebatas jadi catatan pekerjaan rumah (PT) Korps Adhyaksa.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Petugas Kejaksaan Tinggi Bali berhasil menangkap dan mengamankan Sugiarto Wiharjo alias Alay yang tersandung kasus korupsi APBD Lampung Timur (Lamtim) senilai Rp 108 miliar, Rabu (6/2/2019). TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN 

Atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi ke MA.

Di sisi lain, Alay bebas pada 18 Mei 2013 setelah menjalani hukuman atas kasus perbankan.

Belakangan, terungkap MA tidak pernah mencatatkan kasasi kasus Alay karena berkasnya tidak sampai ke MA.

Dalam kasus hilangnya berkas memori kasasi ini, seorang pegawai perusahaan pengiriman barang dan paket PT Intrasco ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Juli 2014, MA akhirnya menambah hukuman Alay menjadi 18 tahun penjara.

Sayangnya, keberadaan Alay tak diketahui.

Berkali-kali pergantian Kepala Kejati Lampung, eksekusi terhadap Alay sebatas jadi catatan pekerjaan rumah (PT) Korps Adhyaksa.

Hingga akhirnya, Alay ditangkap di Bali pada Rabu (6/2/2019) kemarin. (nif/can)

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Sugiarto Wiharjo, Buron Kasus Korupsi APBD Lampung Timur Rp 108 Miliar Ditangkap di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved