Senin, 6 Oktober 2025

Janji Menikahi Wartawati Diingkari, Serka Yudha Diseret ke Pengadilan Militer di Jogja

Sidang perdana kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum TNI AD Sersan Kepala (Serka) Yudha Wahyu Windarto terhadap wartawan dari Magelang

Editor: Sugiyarto
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Sidang perdana kasus dugaan penipuan dengan korban seorang wartawati surat kabar di Semarang berinisial NN yang dilakukan oleh oknum TNI AD Serka Yudha Wahyu Windarto di ruang sidang cadangan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jalan Ringroad Timur, Banguntapan Bantul, Yogyakarta, Selasa (28/1/2019). 

"Tetapi ternyata sudah memiliki istri dan memiliki anak," tuturnya.

Korban merasa telah ditipu oleh terdakwa. Sebelumnya, dalam kasus ini menurut dia pernah ada upaya mediasi namun yang muncul adalah kebohongan.

Baik terdakwa maupun orang tua mengaku tidak pernah ke rumah korban di Salatiga dan tidak pernah melamar. Pernyataan ini menurut dia seperti mencoba ditutupi.

"Kami di sini minta keadilan seadil-adilnya. Adil itu dengan kembalikan uang, permintaan maaf dan dihukum sesuai hukum yang berlaku," tutur Suroso Kuncoro. (tribunjogja)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Serka Yudha Diduga Tipu Wartawan dengan Janji Dinikahi,

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved