Senin, 6 Oktober 2025

Janji Menikahi Wartawati Diingkari, Serka Yudha Diseret ke Pengadilan Militer di Jogja

Sidang perdana kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum TNI AD Sersan Kepala (Serka) Yudha Wahyu Windarto terhadap wartawan dari Magelang

Editor: Sugiyarto
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Sidang perdana kasus dugaan penipuan dengan korban seorang wartawati surat kabar di Semarang berinisial NN yang dilakukan oleh oknum TNI AD Serka Yudha Wahyu Windarto di ruang sidang cadangan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jalan Ringroad Timur, Banguntapan Bantul, Yogyakarta, Selasa (28/1/2019). 

Laporan Reporter Tribun Jogja Ahmad Syarifudin

TRIBUNJOGJA.COM - Sidang perdana kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum TNI AD Sersan Kepala (Serka) Yudha Wahyu Windarto,  Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Koramil Tempuran 22, Kodim 0705/Magelang terhadap wartawan dari Magelang berinisial NN (38) digelar di ruang sidang cadangan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jalan Ring Road Timur, Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (28/1/2019) siang.

Sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol CHK (KH-W) Koerniawati SH MH, Hakim Anggota satu Mayor CHK Junaidi SH dan Hakim Anggota dua Mayor CHK Kuat Bayu Reagean SH agendanya mendengarkan keterangan dari tiga saksi.

Saksi satu, NN menyampaikan kesaksian sebagai korban. Sementara saksi dua, Asnimar sebagai Ibu kandung korban dan Wagiran selaku saksi tiga dari orang tua terdakwa.

Di dalam persidangan korban NN menyampaikan sejumlah keterangan di antaranya kerugian materiil senilai Rp 90 juta, ucapan terdakwa yang mengaku masih bujangan termasuk janji untuk menikahi korban.

Keterangan ini diperkuat dengan penyerahan sejumlah bukti-bukti transfer uang serta transkrip percakapan dan foto.

Janji untuk menikahi ini yang kemudian membuat korban mengaku rela memberikan sejumlah pinjaman uang kepada terdakwa. Bahkan total jumlahnya mencapai Rp 90 juta rupiah.

Uang itu menurut korban digunakan untuk menebus sertifikat rumah orangtua terdakwa di BPR Mulyo Lumintu, Muntilan, Magelang pada tanggal 15 Juli 2017 senilai Rp 30.793.600.

Selain itu, uang pinjaman ada juga yang mengaku digunakan untuk membeli material pembangunan rumah yang dijanjikan katanya akan dihuni setelah mereka menikah.

Uang juga digunakan untuk membayar biaya pendidikan, baik pendidikan keluarga maupun pendidikan dari Serka Yudha dan sebagian lainnya ada juga yang digunakan untuk kebutuhan hidup untuk orang tua terdakwa.

"Tanpa ada harapan untuk dinikahi saya tidak mungkin memberikan uang sebanyak itu," tutur dia.

Kesempatan ini, korban juga membeberkan keterangan bahwa sudah ada pertemuan antara keluarga besarnya dengan pihak keluarga terdakwa.

Pertemuan itu terjadi pada tanggal 26 Desember 2017. Menurut dia, Serka Yudha bersama kedua orang tuanya serta pembantu rumah mengunjungi keluarga NN di Salatiga dengan agenda membicarakan pernikahan.

Namun pernikahan yang rencananya akan digelar pada lebaran haji 2018 akhirnya gagal. Korban merasa ditipu.

Korban juga mengungkapkan keterangan bahwa terdakwa diduga dengan sengaja "mengumpankan" sosok korban kepada teman satu pendidikan di Intel Rindam IV berinisial EP.

Padahal saat itu kasus ini tengah ditangani oleh penyidik Sub Denpom Magelang.

Keterangan ini disampaikan oleh NN karena mendapatkan pengakuan langsung dari EP yang beranggapan korban merupakan sosok perempuan yang mudah diporoti (dimintai uang).

Karena alasan itu, menurut korban terdakwa Serka Yudha layak untuk dihukum seadil-adilnya

"Itu yang membuat saya merasa sakit hati dan tidak terima. Terdakwa telah merugikan saya, melecehkan harga diri saya dan membuat sakit hati kedua orang tua saya," ucap NN di hadapan majelis hakim.

Korban meminta kepada majelis hakim supaya terdakwa Serka Yudha mengembalikan uang kerugian senilai Rp 90 juta, meminta maaf kepada orang tuanya dan dihukum sesuai hukum yang berlaku.

Terdakwa Serka Yudha hadir dalam persidangan ini.

Ia didampingi dua penasehat hukumnya yaitu Kapten CHK Zain dan Serka CHK Handrik.

Di hadapan majelis hakim, Serka Yudha mengakui telah melakukan pinjaman Rp 30 juta untuk menebus sertifikat rumah di BPR Mulyo Lumintu.

Namun ia menyanggah bahwa dirinya mengatakan kepada korban bahwa statusnya adalah bujangan apalagi menjanjikan kesepakatan pernikahan.

"Saya tidak pernah mengaku bujangan. Tidak pernah. Terus yang kedua, waktu di dalam (rumah korban), orang tua saya ke sana sama pembantu rumah tangga, iya pernah ke sana, katanya ada tunangan atau merencanakan pernikahan, itu tidak ada," sanggah Yudha.

"Sampai di sana (di rumah NN) dikasih pertanyaan, ibarat orang jawa menolak secara halus. Menanyakan masalah pertunangan. Itu ditanyakan ke saya. Tidak ada masalah pertunangan," imbuh dia.

Kronologi Kasus

Diceritakan oleh kuasa Hukum korban Suroso Kuncoro SH MH. Kronologi kasus ini diawali dari kedekatan antara korban NN dengan Serka Yudha Wahyu Windarto diawal tahun 2017 melalui media sosial Facebook.

Saat itu, terdakwa meminta bantuan hukum kepada korban untuk mencarikan pengacara yang tidak mengutamakan materi / pambayaran. Namun dapat menyelesaikan kasus asuransi almarhum suami dari kakak kandungnya, bernama Sri Rahayu atau Ayu.

Diawal hubungan perkenalan itu, terdakwa menurutnya mengenalkan diri dengan status jejaka. Bahkan, korban pun sudah sangat dekat dengan keluarga pelaku.

"Tetapi ternyata sudah memiliki istri dan memiliki anak," tuturnya.

Korban merasa telah ditipu oleh terdakwa. Sebelumnya, dalam kasus ini menurut dia pernah ada upaya mediasi namun yang muncul adalah kebohongan.

Baik terdakwa maupun orang tua mengaku tidak pernah ke rumah korban di Salatiga dan tidak pernah melamar. Pernyataan ini menurut dia seperti mencoba ditutupi.

"Kami di sini minta keadilan seadil-adilnya. Adil itu dengan kembalikan uang, permintaan maaf dan dihukum sesuai hukum yang berlaku," tutur Suroso Kuncoro. (tribunjogja)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Serka Yudha Diduga Tipu Wartawan dengan Janji Dinikahi,

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved