Janji Menikahi Wartawati Diingkari, Serka Yudha Diseret ke Pengadilan Militer di Jogja
Sidang perdana kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum TNI AD Sersan Kepala (Serka) Yudha Wahyu Windarto terhadap wartawan dari Magelang
Padahal saat itu kasus ini tengah ditangani oleh penyidik Sub Denpom Magelang.
Keterangan ini disampaikan oleh NN karena mendapatkan pengakuan langsung dari EP yang beranggapan korban merupakan sosok perempuan yang mudah diporoti (dimintai uang).
Karena alasan itu, menurut korban terdakwa Serka Yudha layak untuk dihukum seadil-adilnya
"Itu yang membuat saya merasa sakit hati dan tidak terima. Terdakwa telah merugikan saya, melecehkan harga diri saya dan membuat sakit hati kedua orang tua saya," ucap NN di hadapan majelis hakim.
Korban meminta kepada majelis hakim supaya terdakwa Serka Yudha mengembalikan uang kerugian senilai Rp 90 juta, meminta maaf kepada orang tuanya dan dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Terdakwa Serka Yudha hadir dalam persidangan ini.
Ia didampingi dua penasehat hukumnya yaitu Kapten CHK Zain dan Serka CHK Handrik.
Di hadapan majelis hakim, Serka Yudha mengakui telah melakukan pinjaman Rp 30 juta untuk menebus sertifikat rumah di BPR Mulyo Lumintu.
Namun ia menyanggah bahwa dirinya mengatakan kepada korban bahwa statusnya adalah bujangan apalagi menjanjikan kesepakatan pernikahan.
"Saya tidak pernah mengaku bujangan. Tidak pernah. Terus yang kedua, waktu di dalam (rumah korban), orang tua saya ke sana sama pembantu rumah tangga, iya pernah ke sana, katanya ada tunangan atau merencanakan pernikahan, itu tidak ada," sanggah Yudha.
"Sampai di sana (di rumah NN) dikasih pertanyaan, ibarat orang jawa menolak secara halus. Menanyakan masalah pertunangan. Itu ditanyakan ke saya. Tidak ada masalah pertunangan," imbuh dia.
Kronologi Kasus
Diceritakan oleh kuasa Hukum korban Suroso Kuncoro SH MH. Kronologi kasus ini diawali dari kedekatan antara korban NN dengan Serka Yudha Wahyu Windarto diawal tahun 2017 melalui media sosial Facebook.
Saat itu, terdakwa meminta bantuan hukum kepada korban untuk mencarikan pengacara yang tidak mengutamakan materi / pambayaran. Namun dapat menyelesaikan kasus asuransi almarhum suami dari kakak kandungnya, bernama Sri Rahayu atau Ayu.
Diawal hubungan perkenalan itu, terdakwa menurutnya mengenalkan diri dengan status jejaka. Bahkan, korban pun sudah sangat dekat dengan keluarga pelaku.