Janji Menikahi Wartawati Diingkari, Serka Yudha Diseret ke Pengadilan Militer di Jogja
Sidang perdana kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum TNI AD Sersan Kepala (Serka) Yudha Wahyu Windarto terhadap wartawan dari Magelang
Laporan Reporter Tribun Jogja Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM - Sidang perdana kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum TNI AD Sersan Kepala (Serka) Yudha Wahyu Windarto, Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Koramil Tempuran 22, Kodim 0705/Magelang terhadap wartawan dari Magelang berinisial NN (38) digelar di ruang sidang cadangan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jalan Ring Road Timur, Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (28/1/2019) siang.
Sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol CHK (KH-W) Koerniawati SH MH, Hakim Anggota satu Mayor CHK Junaidi SH dan Hakim Anggota dua Mayor CHK Kuat Bayu Reagean SH agendanya mendengarkan keterangan dari tiga saksi.
Saksi satu, NN menyampaikan kesaksian sebagai korban. Sementara saksi dua, Asnimar sebagai Ibu kandung korban dan Wagiran selaku saksi tiga dari orang tua terdakwa.
Di dalam persidangan korban NN menyampaikan sejumlah keterangan di antaranya kerugian materiil senilai Rp 90 juta, ucapan terdakwa yang mengaku masih bujangan termasuk janji untuk menikahi korban.
Keterangan ini diperkuat dengan penyerahan sejumlah bukti-bukti transfer uang serta transkrip percakapan dan foto.
Janji untuk menikahi ini yang kemudian membuat korban mengaku rela memberikan sejumlah pinjaman uang kepada terdakwa. Bahkan total jumlahnya mencapai Rp 90 juta rupiah.
Uang itu menurut korban digunakan untuk menebus sertifikat rumah orangtua terdakwa di BPR Mulyo Lumintu, Muntilan, Magelang pada tanggal 15 Juli 2017 senilai Rp 30.793.600.
Selain itu, uang pinjaman ada juga yang mengaku digunakan untuk membeli material pembangunan rumah yang dijanjikan katanya akan dihuni setelah mereka menikah.
Uang juga digunakan untuk membayar biaya pendidikan, baik pendidikan keluarga maupun pendidikan dari Serka Yudha dan sebagian lainnya ada juga yang digunakan untuk kebutuhan hidup untuk orang tua terdakwa.
"Tanpa ada harapan untuk dinikahi saya tidak mungkin memberikan uang sebanyak itu," tutur dia.
Kesempatan ini, korban juga membeberkan keterangan bahwa sudah ada pertemuan antara keluarga besarnya dengan pihak keluarga terdakwa.
Pertemuan itu terjadi pada tanggal 26 Desember 2017. Menurut dia, Serka Yudha bersama kedua orang tuanya serta pembantu rumah mengunjungi keluarga NN di Salatiga dengan agenda membicarakan pernikahan.
Namun pernikahan yang rencananya akan digelar pada lebaran haji 2018 akhirnya gagal. Korban merasa ditipu.
Korban juga mengungkapkan keterangan bahwa terdakwa diduga dengan sengaja "mengumpankan" sosok korban kepada teman satu pendidikan di Intel Rindam IV berinisial EP.