Tipu Pemilik Rumah Makan Rp 650 Juta, 7 WNA China Divonis 3 Bulan dan Diminta Pulang ke Negaranya
Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga bulan kurungan kepada tujuh terdakwa kasus penipuan dengan modus hipnotis, di PN Negara.
Kemudian, empat terdakwa Tjai Fen Kiat, Huang Ping Shui, Chen Cheng Chong, dan Chen Ali.
Sebelumnya kasus ini terungkap pada Senin (29/10/2018).
Kasus ini terungkap setelah pada 25 Oktober 2018 pemilik RM Sari Asih di Yehembang Kangin Kecamatan Mendoyo Jembrana tertipu Rp 650 juta.
Bahkan, perhiasan korban amblas sebanyak 209 gram. Polisi berhasil menyita uang Rp 630 juta, sedangkan Rp 20 juta sudah dipakai untuk operasional kelompok ini.
Total emas yang disita polisi hampir 4 kilogram dengan taksiran senilai Rp 4 miliar. Barang bukti total kejahatan ini juga dari kasus di Denpasar dan Banyuwangi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Terbukti Tipu & Hipnotis Bos RM Sari Asih Jembrana, Hakim Suruh 4 WNA China Balik ke Negaranya