Rabu, 1 Oktober 2025

Tipu Pemilik Rumah Makan Rp 650 Juta, 7 WNA China Divonis 3 Bulan dan Diminta Pulang ke Negaranya

Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga bulan kurungan kepada tujuh terdakwa kasus penipuan dengan modus hipnotis, di PN Negara.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Para terdakwa kasus hipnotis pemilik warung Sari Asih, Yehembang Mendoyo, Jembrana, menjalani sidang vonis di PN Negara, Kamis (24/1/2019). TRIBUN BALI/I MADE ARDHIANGGA 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBRANA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara yang diketuai Fakhrudin Said Ngaji menjatuhkan vonis tiga bulan kurungan kepada tujuh terdakwa kasus penipuan dengan modus hipnotis, di PN Negara, Jembrana, Kamis (24/1/2019).

Vonis dibacakan Ketua majelis hakim dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan.

Ketua Majelis Hakim menyebutkan, tujuh terdakwa disidang dalam berkas terpisah.

Berkas putusan pertama memvonis empat terdakwa kasus hipnotis ini, yakni empat WNA China ( Tiongkok ) bernama Huang Ping Shui (37), Chen Cheng Chong (38) dan Chen Ali (31), dan Tjai Fen Kiat (27).

"Dengan ini terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan, dan memutuskan empat terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama tiga bulan," ucap Fakhrudin.

Baca: Foto Bareng Iqbaal Ramadhan, Nia Ramadhani Lebih Cocok Disebut Milea Ketimbang Mamanya

Atas putusan ini keempat terdakwa menyatakan menerima.

Majelis Hakim meminta ketika bebas nanti terdakwa jera dari perbuatannya, dan tidak melakukan lagi di Kabupaten Jembrana.

"Setelah anda semua bebas, kami mohon untuk jangan mengulang perbuatan. Silakan kembali ke negara kalian," tegas Fakhrudin yang diterjemahkan oleh penerjemah bahasa China.

Empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP, junto pasal 55 ayat 1, junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan tiga WNI diantaranya, Maratus Solikah (39), Dewi Ilmi Hidayati (38) dan Mulyani (34) juga divonis dengan hukuman yang sama karena dinyatakan bersalah melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 56 ayat 1, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Memutus hukuman tiga bulan penjara. Dan para terdakwa mengembalikan kerugian saksi korban Sulastri, berupa uang Rp 630 juta dengan 7 gelang emas masing-masing seberat 30 gram," jelas Fakhrudin.

Ketiga terdakwa pun mengaku menerima.

Ketika hakim menanyakan apakah mengakui kesalahan dan tidak akan mengulangi perbuatan, ketiga terdakwa meneteskan air mata sembari mengiyakan pertanyaan Majelis Hakim.

Jaksa Penuntut Umum, Gedion W Reswari juga menyatakan menerima putusan hakim. Putusan majelis hakim lebih rendah tiga bulan dari tuntutan jaksa.

Dari pantauan, sidang vonis tujuh terdakwa ini digelar terpisah. Sidang pertama dengan terdakwa Maratus Solikah, Dewi Ilmi Hidayati dan Mulyani.

Kemudian, empat terdakwa Tjai Fen Kiat, Huang Ping Shui, Chen Cheng Chong, dan Chen Ali.

Sebelumnya kasus ini terungkap pada Senin (29/10/2018).

Kasus ini terungkap setelah pada 25 Oktober 2018 pemilik RM Sari Asih di Yehembang Kangin Kecamatan Mendoyo Jembrana tertipu Rp 650 juta.

Bahkan, perhiasan korban amblas sebanyak 209 gram. Polisi berhasil menyita uang Rp 630 juta, sedangkan Rp 20 juta sudah dipakai untuk operasional kelompok ini.

Total emas yang disita polisi hampir 4 kilogram dengan taksiran senilai Rp 4 miliar. Barang bukti total kejahatan ini juga dari kasus di Denpasar dan Banyuwangi.

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Terbukti Tipu & Hipnotis Bos RM Sari Asih Jembrana, Hakim Suruh 4 WNA China Balik ke Negaranya

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved