Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Suap di Bekasi

Anggota DPRD Bekasi dan Jabar Dititipi Uang Rp 1 M untuk Iwa Karniwa terkait Revisi Raperda RTRW

Pemberian uang Rp 1 M dilatarbelakangi mandeknya‎ pengesahan Raperda RTRW yang di dalamnya melampirkan RDTR dengan mengakomodir proyek Meikarta.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Persidangan kasus suap di Bekasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21/1/2019). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Adapun uang Rp 1 miliar itu dikumpulkan oleh Neneng.

Diakuinya, uang menggunakan sisa uang yang ia pegang pemberian dari Meikarta senilai Rp 1,4 miliar.

Rp 1 miliarnya sudah ia serahkan ke pimpinan DPRD Bekasi.

"Ada sisa Rp 400 juta. Kemudian Rp 500 juta saya minta ke Meikarta berdasarkan usulan dari Pak Hendry. Setelah diberi Rp 500 juta, total Rp 900 juta. Pak Hendry bilang jangan dipenuhi semua jadi Rp 1 M, nanti pihak pemprov nya ngegampangi. Untuk Rp 100 jutanya dititip di Pak Waras," ujarnya.

Iwa sendiri saat dikonfirmasi membantah menerima uang tersebut. Dia sudah dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Neneng Rahmi.

"Saya siap diklarifikasi seba‎gaimana yang telah saya lakukan atas masalah itu di KPK," ujar Iwa.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved