Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2019

Bagi-bagi Hadiah, Tim Sukses Caleg di Bantul di Tuntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Juta

-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantul menuntut terdakwa kasus pidana pemilu, Durori dengan hukuman dua bulan penjara dan denda Rp 1 juta.

Editor: Sugiyarto
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja Ahmad Syarifudin

TRIBUNNEWS.COM -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantul menuntut terdakwa kasus pidana pemilu, Durori dengan hukuman dua bulan penjara dan denda Rp 1 juta.

"Jaksa Penuntut Umum menuntut hakim memutus dengan menyatakan terdakwa bersalah, dengan menjatuhkan pidana penjara dua bulan dan denda Rp1 juta, subsider satu bulan penjara jika denda tidak dibayarkan," kata JPU, Sabar Sutrisno, saat membacakan tuntutan dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (14/1/2019).

Jaksa di dalam persidangan menilai Durori bersalah karena telah membagi-bagikan hadiah atau doorprize kepada jemaah dalam acara kampanye calon angota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Hilmy Huhammad atau Gus Hilmy.

Selama proses tahapan pemilu sampai pertengahan Januari 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY mencatat ada sebanyak 30 kasus dugaan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten/kota se-DI Yogyakarta.

Dari jumlah tersebut, dua kasus di antaranya tidak dilanjutkan karena dianggap tidak memenuhi syarat formil materil.

Kordiv Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan dari semua dugaan pelanggaran pemilu, 25 kasus di antaranya merupakan hasil temuan Bawaslu kabupaten/ kota dan Bawaslu DIY.

Sisanya merupakan laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

"Bentuk pelanggarannya macam-macam. Ada pelanggaran kode etik, administrasi, pidana pemilu, hingga politik uang," kata Sri Rahayu, saat ditemui di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (14/1/2019).

Sri Rahayu datang ke Pengadilan Negeri Bantul untuk menghadiri sidang pidana pemilu dengan terdakwa Durori, yang merupakan tim pelaksana kampanye dari calon anggota DPD RI Hilmy Muhammad atau Gus Hilmy.

Kasus yang menjerat terdakwa Durori ini menjadi satu-satunya kasus dugaan pelanggaran pemilu di DI Yogyakarta yang diproses sampai ranah persidangan.

Menurut Sri Rahayu Werdiningsih atau biasa disapa Cici, pelanggaran pemilu di Bantul yang naik sampai pengadilan ini merupakan pembelajaran bagi peserta pemilu lainnya atau masyarakat agar mentaati semua aturan dalam tahapan pemilu.

Ia mengaku sama sekali tidak bermaksud untuk mempidanakan orang.

"Kami tak bermaksud memenjarakan orang. Harapan berlanjutnya kasus ini menjadi efek jera sekalius sarana pendidikan politik bagi masyarakat bahwa yang namanya money politic itu melanggar dan masuk katagori pidana," tutur dia.

Durori sebagai tim pelaksana kampanye calon anggota DPD RI Hilmy Muhammad didakwa melanggar Pasal 280 huruf J Undang-undang Pemilu No.7/2017 tentang larangan kampanye memberikan uang atau materi lainnya. Pelangaran dalam pasal tersebut, yakni dua tahun penjara atau denda maksimal Rp24 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved