Pemilu 2019
Bagi-bagi Hadiah, Tim Sukses Caleg di Bantul di Tuntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Juta
-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantul menuntut terdakwa kasus pidana pemilu, Durori dengan hukuman dua bulan penjara dan denda Rp 1 juta.
Dijelaskan Cici, kasus yang menjerat Durori bermula dari adanya kampanye Hilmy Muhammad yang digelar di Lapangan Bongsing, Guwosari, Pajangan, Bantul, pada 7 November 2018 silam.
Agenda kampanye yang dibalut dalam istighasah dan doa bersama itu dihadiri sekitar seribuan orang. Tidak hanya Hilmy Huhammad atau Gus Hilmy, namun beberapa calon legislatif tingkat kabupaten dan provinsi juga hadir.
Dalam agenda kampanye tersebut pihak penyelenggara membagi-bagikan hadiah (doorprize) kepada jemaah yang hadir melalui undian.
Anggota Bawaslu yang mengawasi acara tersebut sempat mengingatkan agar hadiah tidak dibagikan dalam kegiatan tersebut karena melanggar ketentuan kampanye.
Namun Durori tidak mengindahkan peringatan Bawaslu. Bahkan cenderung menantang.
"Katanya hadiah sudah disiapkan dan akan tetap dibagikan. Kalau memang melanggar silahkan diproses," imbuh Cici menirukan kata-kata Durori, kala itu kepada anggota Bawaslu Bantul.(tribunjogja)