Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2019

Bagi-bagi Hadiah, Tim Sukses Caleg di Bantul di Tuntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Juta

-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantul menuntut terdakwa kasus pidana pemilu, Durori dengan hukuman dua bulan penjara dan denda Rp 1 juta.

Editor: Sugiyarto
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
ilustrasi 

Dijelaskan Cici, kasus yang menjerat Durori bermula dari adanya kampanye Hilmy Muhammad yang digelar di Lapangan Bongsing, Guwosari, Pajangan, Bantul, pada 7 November 2018 silam.

Agenda kampanye yang dibalut dalam istighasah dan doa bersama itu dihadiri sekitar seribuan orang. Tidak hanya Hilmy Huhammad atau Gus Hilmy, namun beberapa calon legislatif tingkat kabupaten dan provinsi juga hadir.

Dalam agenda kampanye tersebut pihak penyelenggara membagi-bagikan hadiah (doorprize) kepada jemaah yang hadir melalui undian.

Anggota Bawaslu yang mengawasi acara tersebut sempat mengingatkan agar hadiah tidak dibagikan dalam kegiatan tersebut karena melanggar ketentuan kampanye.

Namun Durori tidak mengindahkan peringatan Bawaslu. Bahkan cenderung menantang.

"Katanya hadiah sudah disiapkan dan akan tetap dibagikan. Kalau memang melanggar silahkan diproses," imbuh Cici menirukan kata-kata Durori, kala itu kepada anggota Bawaslu Bantul.(tribunjogja)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Bagi-bagikan Hadiah, Anggota Tim Kampanye Calon Anggota DPD RI Ini Diseret ke Meja Hijau

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved