Kasus Pencurian Ratusan Ribu Butir Obat di Aceh Utara, Jaksa Tahan Dua Tersangka
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe resmi menahan dua tersangka kasus pencurian ratusan ribu butir obat di gudang farmasi Dinas Kesehatan Aceh Utara.
Sedangkan untuk kedua mobil, menurutnya, sudah ada surat permohonan untuk pinjam pakai.
"Sesuai petunjuk Kajari, kedua mobil itu diizinkan untuk pinjam pakai. Hal ini mengingat kedua mobil dibutuhkan untuk pelayanan kepada masyarakat umum. Untuk ambulan, sudah dipinjampakaikan kembali mulai hari ini. Sedang untuk mobil box, tinggal menunggu kedatangan dari pihak gudang farmasi Dinkes Aceh Utara saja," jelasnya.
Kasi Pidum menambahkan, pihaknya sedang mempersiapkan dakwaan kepada kedua tersangka. Sehingga kasusnya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.(bah)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Jaksa Tahan Dua Tersangka