Kasus Pencurian Ratusan Ribu Butir Obat di Aceh Utara, Jaksa Tahan Dua Tersangka
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe resmi menahan dua tersangka kasus pencurian ratusan ribu butir obat di gudang farmasi Dinas Kesehatan Aceh Utara.
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe resmi menahan dua tersangka kasus pencurian ratusan ribu butir obat di gudang farmasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara.
Penahanan langsung dilakukan setelah pelimpahan berkas oleh penyidik Polsek Banda Sakti.
Sementara itu, ambulans milik Puskesmas Langkahan, Aceh Utara yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut dipinjampakai kembali ke Puskesmas.
Sedangkan kedua tersangka ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas II Lhokseumawe.
Diberitakan sebelumnya, oknum PNS yang bertugas sebagai sopir mobil boks farmasi Dinkes Aceh Utara ditangkap tim Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe.
Pria berisinial Ru (43) diciduk atas tuduhan mencuri sebanyak 324.000 butir atau 54 dus obat amoxillin trhydrate (obat anti biotik).
Obat tersebut selama ini disimpan di gudang farmasi Dinkes Aceh Utara di Jalan T Hamzah Bendahara Kota Lhokseumawe.
Sedangkan harga obat sebanyak 54 dus tersebut mencapai Rp 81.346.728.
Selain Ru, polisi juga menangkap pria berinisal Rus (28), honorer di Puskesmas Langkahan, Aceh Utara.
Rus ditangkap atas tuduhan selaku penadah.
Baca: Oknum PNS Dinkes Aceh Utara Curi 54 Dus Obat Antibiotik Senilai Rp 81 Jutaan
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil ambulan Puskesmas Langkahan, satu mobil box farmasi Dinkes Aceh Utara, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kajari Lhokseumawe, M Ali Akbar melalui Kasi Pidum Isnawati kepada Serambi kemarin menyebutkan, proses serah terima dari polisi ke pihaknya telah berlangsung pada Selasa (8/1/2019).
Saat proses serah terima, selain dua tersangka, juga diserahkan barang bukti termasuk dua unit mobil.
Yakni mobil ambulan Puskesmas Langkahan dan mobil box gudang Farmasi Dinkes Aceh Utara.
Usai proses serahterima, lanjut Isnawati, kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas II Lhokseumawe dengan status titipan jaksa.