Siswa SMA Tewas Ditikam, Pelaku: Dari Pada Aku yang Kau Matikan, Lebih Baik Kau yang Ku Matikan
Pelaku merasa sakit hati dan merasa tidak dihargai sehingga berniat membunuh korban.
Editor:
Dewi Agustina
"Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 dari KUHpidana juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata J Sitinjak. (cr9/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com dengan judul Tikam Korban Tewas, Pelaku: Dari Pada Aku yang Kau Matikan, Lebih Baik Kau yang Ku Matikan