Minggu, 5 Oktober 2025

Siswa SMA Tewas Ditikam, Pelaku: Dari Pada Aku yang Kau Matikan, Lebih Baik Kau yang Ku Matikan

Pelaku merasa sakit hati dan merasa tidak dihargai sehingga berniat membunuh korban.

Editor: Dewi Agustina
Dok Polsek Tanah Jawa
Anggiat tewas ditikam, akibat cekcok dengan pria bertato. 

"Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 dari KUHpidana juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata J Sitinjak. (cr9/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com dengan judul Tikam Korban Tewas, Pelaku: Dari Pada Aku yang Kau Matikan, Lebih Baik Kau yang Ku Matikan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved