Orangtua Santriwati Laporkan Pengasuh Ponpes di Brebes Cabuli Anaknya ke Polisi
Orangtua santriwati sebuah pondok pesantren di Brebes melaporkan dugaan pencabulan yang menimpa anaknya ke polisi.
Korban juga telah melakukan visum untuk memperkuat bukti tindakan pencabulan.
Selain menahan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.
Di antaranya, pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancama hukum 15 tahun penjara.
Pengenaan UU tersebut karena saat kejadian, korban masih di bawah umur.
Selain itu, polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 294 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul dengan anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pengasuh Pondok Pesantren di Brebes Cabuli Santriwatinya Hampir Tiap Pekan,