Minggu, 5 Oktober 2025

Orangtua Santriwati Laporkan Pengasuh Ponpes di Brebes Cabuli Anaknya ke Polisi

Orangtua santriwati sebuah pondok pesantren di Brebes melaporkan dugaan pencabulan yang menimpa anaknya ke polisi.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto
Tersangka pelaku pencabulan (membelakangi kamera) yang merupakan pengasuh sebuah pondok pesantren di Brebes menjalani pemeriksaan di Mapolres Brebes 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Orangtua santriwati sebuah pondok pesantren di Brebes melaporkan dugaan pencabulan yang menimpa anaknya ke polisi.

Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan barang bukti dinyatakan lengkap, polisi menetapkan oknum pengasuh pondok berinisial AN (46) sebagai tersangka.

Saat ini, dia sudah ditahan dan meringkuk di ruang tahanan Mapolres Brebes.

Sedangkan korban berinisial SA (18) merupakan santri pondok pesantren yang diasuh tersangka.

Aksi cabul tersangka itu diketahui sudah dilakukan sejak 2017 lalu saat korban berusia 17 tahun.

"Pemeriksaan polisi di polsek sudah dilakukan sebanyak empat kali dan di polres satu kali."

"Hari ini agendanya merupakan pemeriksaan korban lanjutan," kata kuasa hukum korban, Yoyo Dwijatmiko di Mapolres Brebes, Rabu (2/1/2019).

Menurutnya, kasus itu menyangkut masalah hak untuk hidup, sehingga dia meminta aparat penegak hukum bisa bekerja seadil-adilnya.

Ia meminta penegak hukum baik di kepolisian, kejaksaan dan hakim di pengadilan negeri dapat memutuskan hukuman bagi tersangka dengan hukuman maksimal.

"Kami berharap dan yakin para aparat dapat bertindak profesional dan bisa seadil-adilnya," ucapnya.

Saat ini, kata dia, korban sudah keluar dari pondok pesantren di mana dia menuntut ilmu agama.

Yoyo berharap hukuman tersangka ditambah sepertiga dari vonis hukuman.

Hal itu lantaran, tersangka merupakan orang dekat atau guru dari korban.

Ketika ditanya kondisi psikologis korban, Yoyo menjelaskan, korban merasa tertekan lantaran takut dengan lingkungan sekitar.

"Pastinya dia khawatir dengan kondisinya ke depan bagaimana."

"Takut dengan lingkungan karena bisa saja diejek," jelasnya.

Sementara, Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono membenarkan telah menahan tersangka.

Kasus itu terbongkar berawal dari laporan keluarga korban.

Baca: KPU : Penyebar Kabar 7 Kontainer Surat Suara Sudah Dicoblos Harus Ditangkap

Pada Selasa (20/11/2018) lalu, orangtua korban mendatangi kepolisian untuk melaporkan perbuatan pelaku.

"Bukti cukup, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka."

"Sudah kami tahan sejak Jumat (28/12/2018) lalu."

"Penahanan dilakukan setelah tersangka selesai menjalani pemeriksaan dan dinyatakan bukti-bukti perbuatanya kuat," jelasnya.

Berdasarkan keterangan korban modus yang dilakukan tersangka yakni tolong korban untuk dipijat.

Saat dipijat itu, pelaku melancarkan aksi cabulnya.

Bahkan, pelaku pernah mencoba memaksa korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri.

Perbuatan pelaku itu dilakukan hampir setiap pekan.

"Permasalahan ini baru terungkap setelah korban merasa depresi dan disarankan temannya untuk melakukan konsultasi kepada seorang ustaz."

"Kemudian, diceritakan kepada orangtua korban dan dilaporkan ke kami," terang Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Korban juga telah melakukan visum untuk memperkuat bukti tindakan pencabulan.

Selain menahan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.

Di antaranya, pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancama hukum 15 tahun penjara.

Pengenaan UU tersebut karena saat kejadian, korban masih di bawah umur.

Selain itu, polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 294 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul dengan anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pengasuh Pondok Pesantren di Brebes Cabuli Santriwatinya Hampir Tiap Pekan,

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved