Pelanggannya Pejabat, Muncikari Ini Punya 6 PSK di Bawah Umur
Kasus prostitusi online yang melibatkan pelajar dan mahasiswi di Lampung berhasil diungkap aparat kepolisian.
"Ya kita minta sering razia. Kalau ketangkap ya ada sanksi lah biar kapok," tuntasnya.
Pelajar SMP
Sebelumnya, kasus prostitusi pelajar di Lampung terungkap pada Agustus 2018.
Nur Pirang (baju tahanan) dihadirkan saat gelar perkara di Mapolresta Bandar Lampung.
Ironisnya, kedua pelajar yang dijajakan sang muncikari masih duduk di bangku SMP.
Seorang perempuan paruh baya ditangkap atas kasus dugaan eksploitasi anak.
Nurhayati alias Nur Pirang (50), nama perempuan tersebut, menjadi perantara jasa seks komersil yang berlokasi di rumahnya, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Nur diciduk polisi di rumahnya, Kamis (16/8/2018) malam.
Kasus itu terungkap setelah satu dari dua kakak beradik korban eksploitasi seks komersil tersebut, ketahuan hamil.
Orangtuanya lantas mengadu ke Polsek Panjang dengan nomor laporan LP B337/VIII/2018/LPG/Resta Balam/Sektor PJG.
Dua kakak beradik yang menjadi korban eksploitasi seks komersil itu berinisial V (15) dan D (14).
Keduanya masih duduk di bangku SMP. Adapun, korban yang ketahuan hamil adalah V.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Harto Agung Cahyo mengungkapkan, perdagangan anak sekaligus eksploitasi seks komersil itu terjadi sejak Februari lalu, dengan lokasi di rumah tersangka Nur.
"Anggota mengungkap perbuatan menjual atau mengeksploitasi anak untuk melayani pria hidung belang demi mendapat keuntungan pribadi," kata Harto di polresta, Jumat (24/8/2018).
Harto menjelaskan, Nur yang juga pemilik kafe di eks lokalisasi Pantai Harapan, Panjang, itu, berperan sebagai penyedia remaja untuk menjadi pekerja seks komersil (PSK).
Baca: Cerita Muncikari Jual Dua Kakak Beradik Siswi SMP, Nur: Anak-anak Itu Datang Sendiri