Kamis, 2 Oktober 2025

Ini Fasilitas 'Wah' yang Diberikan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Hingga Mengantarkannya ke Penjara

Wahid juga membolehkan Fahmi membangun saung dan kebun herbal di dalam areal lapas serta membangun ruangan

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus suap, Fahmi Darmawansyah berjalan keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Kamis (30/8/2018). Fahmi Darmawansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas dan pemberian perizinan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Di dakwaan subsidair, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke - 1 juncto Pasal 65 aya 1 KUH Pidana.

Dua pasal di Undang-undang Pemberantasan Tipikor itu pada pokoknya mengatur soal gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Ancaman pidananya terendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved