Hakim Percepat Sidang Wanita Cantik Berusia 21 Tahun ini karena Terdakwa Hamil Tua
Bena sendiri dinyatakan bersalah terkait kepemilikan dan penguasaan narkotik jenis kokain dengan berat bersih 2,98 gram.
Saat ditanyakan terkait kepemilikan narkotik, terdakwa mengakui dan merogoh saku celana yang dikenakannya.
Terdakwa kemudian menyerahkan ke petugas satu bungkus rokok yang didalamnya berisi satu plastik klip yang berisi serbuk putih kokain.
Baca: Mau Jaring Ikan, Nelayan Talaud Ini Malah Dapat Kokain 1 Kg
Kembali ditanyakan, ternyata terdakwa masih menyimpan kokain di kamar kosnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa, petugas menemukan 2 plastik klip berisi kokain yang disimpan di dalam tas milik terdakwa.
Pula di dalam bantal petugas juga menemukan bungkusan tisu yang ternyata isinya satu plastik klip kokain.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat kokain itu dari saksi Brendon Luke Johnsson (terdakwa berkas terpisah) di Face Bar Jalan Diana Pura, Seminyak, Kuta, Badung.
Terdakwa mendapat kokain itu nantinya akan dijual.
"Sementara berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak kepolisian, 4 paket kokain itu masing-masing beratnya 0,84 gram, 0,79 gram, 081 gram dan 0,54 gram," beber Jaksa Kadek Wahyudi kala itu.
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.
Bena dinyatakan telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana nakotik, sebagaimana dakwaan kedua.
Dimana dakwaan kedua berbunyi, terdakwa Bena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I berupa kokain dengan berat bersih 2,98 gram.
Oleh karena itu, Bena dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bena Livia Magusta, dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Jaksa Erawati. Bena juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta, subsidair dua bulan penjara.
Pula dalam amar putusan majelis hakim mempertimbangan sejumlah hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang tengah gencar memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
Sedangkan hal meringankan, Kata Hakim Wayan Kawisada, terdakwa menyesali, dan mengakui perbuatannya.
"Terdakwa dalam keadaan hamil tua," paparnya.