Sabtu, 4 Oktober 2025

Hakim Percepat Sidang Wanita Cantik Berusia 21 Tahun ini karena Terdakwa Hamil Tua

Bena sendiri dinyatakan bersalah terkait kepemilikan dan penguasaan narkotik jenis kokain dengan berat bersih 2,98 gram.

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Bena Livia Magusta usai menjalani sidang perdananya di PN Denpasar senin (22/10). Ia dituntut 6 tahun penjara karena dinilai terlibat peredaran narkotik jenis kokain 

Laporan Wartawan Tribun Bali Putu Candra

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada mempercepat sidang terdakwa Bena Livia Magusta (21) yang tengah hamil tua, Rabu (24/10) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Usai mengajukan pembelaan tertulis (pledoi) yang diajukan terdakwa Bena melalui penasihat hukumnya dan ditanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang langsung dilanjutkan dengan pembacaan amar putusan.

Majelis hakim memvonis Bena dengan pidana penjara selama empat tahun.

Bena sendiri dinyatakan bersalah terkait kepemilikan dan penguasaan narkotik jenis kokain dengan berat bersih 2,98 gram.

Menanggapi vonis itu, Bena yang didampingi tim penasihat hukum hanya bisa pasrah menerima.

"Terimakasih Yang Mulia. Setelah berkoordinasi dengan terdakwa. Kami mewakili terdakwa menerima vonis," ujar Catherine Vania, selaku anggota tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Peradi di muka persidangan.

Pun, jaksa penuntut menerima vonis majelis hakim walaupun vonis itu lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan.

Baca: Cici Panda Masih Ambil Tawaran Pekerjaan di Luar Kota Meski tengah Hamil Tua

Sebelumnya, Jaksa Ni Wayan Erawati Susina menuntut Bena dengan pidana penjara selama enam tahun.

Selain dituntut pidana fisik, jaksa Bena juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsidair dua bulan penjara.

Bena ditangkap di kosnya di jalan Intan Permai Gang Inta Sari, Pengubengan Kangin, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Ditangkapnya Bena, berawal adanya informasi dari masyarakat, jika ada orang yang biasa dipanggil Bena (terdakwa) memiliki kokain yang akan dijual.

Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan.

Lalu pada hari Sabtu, 4 Agustus 2018 terdakwa keluar dari kamar kosnya dan langsung ditangkap oleh pihak kepolisian.

Saat ditanyakan terkait kepemilikan narkotik, terdakwa mengakui dan merogoh saku celana yang dikenakannya.

Terdakwa kemudian menyerahkan ke petugas satu bungkus rokok yang didalamnya berisi satu plastik klip yang berisi serbuk putih kokain.

Baca: Mau Jaring Ikan, Nelayan Talaud Ini Malah Dapat Kokain 1 Kg

Kembali ditanyakan, ternyata terdakwa masih menyimpan kokain di kamar kosnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa, petugas menemukan 2 plastik klip berisi kokain yang disimpan di dalam tas milik terdakwa.

Pula di dalam bantal petugas juga menemukan bungkusan tisu yang ternyata isinya satu plastik klip kokain.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat kokain itu dari saksi Brendon Luke Johnsson (terdakwa berkas terpisah) di Face Bar Jalan Diana Pura, Seminyak, Kuta, Badung.

Terdakwa mendapat kokain itu nantinya akan dijual.

"Sementara berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak kepolisian, 4 paket kokain itu masing-masing beratnya 0,84 gram, 0,79 gram, 081 gram dan 0,54 gram," beber Jaksa Kadek Wahyudi kala itu.

Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Bena dinyatakan telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana nakotik, sebagaimana dakwaan kedua.

Dimana dakwaan kedua berbunyi, terdakwa Bena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I berupa kokain dengan berat bersih 2,98 gram.

Oleh karena itu, Bena dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bena Livia Magusta, dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Jaksa Erawati. Bena juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta, subsidair dua bulan penjara.

Pula dalam amar putusan majelis hakim mempertimbangan sejumlah hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang tengah gencar memberantas peredaran obat-obatan terlarang.

Sedangkan hal meringankan, Kata Hakim Wayan Kawisada, terdakwa menyesali, dan mengakui perbuatannya.

"Terdakwa dalam keadaan hamil tua," paparnya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved