Hakim Percepat Sidang Wanita Cantik Berusia 21 Tahun ini karena Terdakwa Hamil Tua
Bena sendiri dinyatakan bersalah terkait kepemilikan dan penguasaan narkotik jenis kokain dengan berat bersih 2,98 gram.
Laporan Wartawan Tribun Bali Putu Candra
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada mempercepat sidang terdakwa Bena Livia Magusta (21) yang tengah hamil tua, Rabu (24/10) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Usai mengajukan pembelaan tertulis (pledoi) yang diajukan terdakwa Bena melalui penasihat hukumnya dan ditanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang langsung dilanjutkan dengan pembacaan amar putusan.
Majelis hakim memvonis Bena dengan pidana penjara selama empat tahun.
Bena sendiri dinyatakan bersalah terkait kepemilikan dan penguasaan narkotik jenis kokain dengan berat bersih 2,98 gram.
Menanggapi vonis itu, Bena yang didampingi tim penasihat hukum hanya bisa pasrah menerima.
"Terimakasih Yang Mulia. Setelah berkoordinasi dengan terdakwa. Kami mewakili terdakwa menerima vonis," ujar Catherine Vania, selaku anggota tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Peradi di muka persidangan.
Pun, jaksa penuntut menerima vonis majelis hakim walaupun vonis itu lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan.
Baca: Cici Panda Masih Ambil Tawaran Pekerjaan di Luar Kota Meski tengah Hamil Tua
Sebelumnya, Jaksa Ni Wayan Erawati Susina menuntut Bena dengan pidana penjara selama enam tahun.
Selain dituntut pidana fisik, jaksa Bena juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsidair dua bulan penjara.
Bena ditangkap di kosnya di jalan Intan Permai Gang Inta Sari, Pengubengan Kangin, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Ditangkapnya Bena, berawal adanya informasi dari masyarakat, jika ada orang yang biasa dipanggil Bena (terdakwa) memiliki kokain yang akan dijual.
Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan.
Lalu pada hari Sabtu, 4 Agustus 2018 terdakwa keluar dari kamar kosnya dan langsung ditangkap oleh pihak kepolisian.