Rabu, 1 Oktober 2025

Dalam 3 Hari, Tim Khusus Ini Sita 3,2 kg Sabu dan 4.000 Ekstasi

Polrestabes Surabaya membekuk seorang kurir Lapas Madiun yang terbukti menyimpan 2,2 kilogram sabu dan 4.115 butir ekstasi pada Minggu (21/10/2018)

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jateng/Puthut Dwi Putranto
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya membentuk tim khusus untuk membongkar peredaran narkotika di wilayah Surabaya maupun Jawa Timur.

Mereka berhasil membekuk tiga kurir pengedar narkoba dari jaringan Lapas maupun Internasional

Tim tersebut dari Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur yang menyita sabu jaringan Internasional seberat 1 kg dari dua pelaku bernama Chia Hwa dan Henry Lau Kie Lee warga negara Malaysia.

Mereka ditangkap di sebuah hotel di Surabaya sesampainya dari Malaysia, (19/10/2018).

Polrestabes Surabaya membekuk seorang kurir dari jaringan Lapas Madiun yang terbukti menyimpan 2,2 kilogram sabu dan 4.115 butir ekstasi pada Minggu (21/10/2018).

"Ada dua tim yang kami bentuk dari Direktorat Narkoba Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya. Ini jaringan internasional dan jaringan lapas yang ditangkap di Surabaya," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan di Polrestabes Surabaya, Rabu (24/10/2018).

Baca: Tim Polda Lampung Temukan Sabu Saat Gerebek Rumah

"Ada sabu dan ektasi, ini berkali-kali dapat perintah dan mengirim ini. Kami kembangkan terus jaringannya," sambungnya.

Dikatakan Irjen Pol Luki Hermawan, saat itu polisi mendapati tersangka Leonard (20) menitipkan sebuah paket kemasan butter cookies ke toko roti.

Setelah dikembangkan ke rumah kos tersangka di Jalan Petemon, polisi juga mendapati 23 plastik berisi 2,3 ribu butir pil ekstasi dan plastik besar berisi 1,8 ribu ekstasi.

Tak hanya itu, di rumah tersebut tersangka juga menggledah 2 bungkus sabu seberat 2,2 kilogram dan alat pres yang digunakan tersangka untuk membungkus ekstasi ke dalam kemasan biskuit.

"Modusnya dikemas ke dalam biskuit dan dititipkan ke toko roti," kata Irjen Pol Luki Hermawan.

Kedua tersangka warga negara Malaysia kini harus mendekam di tahanan Polda Jawa Timur, sementara Leonard menjadi tahanan Polrestabes Surabaya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved