Tim Polda Lampung Temukan Sabu Saat Gerebek Rumah
Barmen mengungkapkan, tim Subdit I Ditresnarkoba melakukan penggerebakan di rumah tersebut pada Jumat (19/10/2018) pekan lalu
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM. BANDAR LAMPUNG - Tim Sub Direktorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Gedong Pakuon, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga sebuah rumah kerap ramai orang pada malam hari.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Komisaris Besar Shobarmen menjelaskan, tersangka pengedar sabu itu bernama M Robi Nur, warga Jalan WR Supratman, Gedong Pakuon, Telukbetung Selatan.
"Awalnya, warga curiga terhadap sebuah rumah yang setiap malam sering ramai orang. Anggota kemudian melakukan lidik (penyelidikan)," kata Barmen, sapaan akrabnya, Selasa (23/10/2018).
Barmen mengungkapkan, tim Subdit I Ditresnarkoba melakukan penggerebakan di rumah tersebut pada Jumat (19/10/2018) pekan lalu.
Dari penggeledahan, tim menemukan sebuah tas warna cokelat.
Baca: Oknum Pegawai Honorer di Samarinda Terciduk Miliki Sabu
"Tas itu ternyata berisi lima bungkus plastik klip yang berisi sabu seberat kurang lebih lima gram. Ada juga satu unit timbangan," ujarnya.
Tim kemudian membawa tersangka Robi beserta barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini masih tingkat sidik (penyeidikan). Dari pengakuan pelaku, dia dapat barang (sabu) itu dari seseorang yang masih DPO (masuk Daftar Pencarian Orang alias buron). Saat ini, masih kami buru," kata Barmen.