5 Temuan Polisi dalam Kasus Pedofilia Tulungagung, dari Isi Ponsel Sampai Cara Menjerat Bocah
Sebuah kasus pedofilia terhadap sejumlah bocah laki-laki terjadi di Tulungagung. Pelakunya, seorang pemilik cafe, menjerat korban dengan uang.
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah kasus pedofilia terhadap sejumlah bocah laki-laki terjadi di Tulungagung, Jawa Timur.
Rony (45), seorang pemilik kafe di Dusun Pasir, Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, ditangkap polisi atas tudingan pedofilia atau mencabuli bocah laki-laki.
Sebelumnya polisi telah mendapat laporan warga, jika Rony kerap mencari anak laki-laki untuk diajak kencan.
Dalam penyelidikan polisi, Rony mengakui perbuatannya.
Ia mengakui telah mencabuli 3 bocah laki-laki.
Bagaimana kronologi terbongkarnya kasus ini, dan bagaimana cara Rony menjerat mangsanya?
Berikut 5 temuan polisi terkait kasus tersebut :
1. Berawal dari Nongkrong
Polisi sebenarnya banyak menerima laporan warga bila Rony merupakan pelaku pedofil.
Warga melaporkan Rony sebagai penyuka sesama jenis, dan kerap mempedaya anak-anak lelaki.
Tapi, polisi sulit mendapat bukti.
“Sejak enam bulan lalu sudah ada laporan. Selama itu pula polisi melakukan penyelidikan,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Sumaji, Minggu (21/10/2018).
Kasus ini akhirnya terungkap setelah polisi mendapat laporan dari seorang warga Kecamatan Boyolangu, yang anak laki-lakinya telah dicabuli oleh Rony.
Korban, awalnya nongkrong di cafe milik Rony.
Rony kemudian membujuk korban agar masuk ke kamarnya.