Kamis, 2 Oktober 2025

5 Temuan Polisi dalam Kasus Pedofilia Tulungagung, dari Isi Ponsel Sampai Cara Menjerat Bocah

Sebuah kasus pedofilia terhadap sejumlah bocah laki-laki terjadi di Tulungagung. Pelakunya, seorang pemilik cafe, menjerat korban dengan uang.

Penulis: Aji Bramastra
surya.co.id/david yohannes
Rony, pemilik cafe yang mengaku melakukan perbuatan pedofilia terhadap sejumlah anak laki-laki di Tulungagung. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah kasus pedofilia terhadap sejumlah bocah laki-laki terjadi di Tulungagung, Jawa Timur.

Rony (45), seorang pemilik kafe di Dusun Pasir, Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, ditangkap polisi atas tudingan pedofilia atau mencabuli bocah laki-laki.

Sebelumnya polisi telah mendapat laporan warga, jika Rony kerap mencari anak laki-laki untuk diajak kencan.

Dalam penyelidikan polisi, Rony mengakui perbuatannya.

Ia mengakui telah mencabuli 3 bocah laki-laki.

Bagaimana kronologi terbongkarnya kasus ini, dan bagaimana cara Rony menjerat mangsanya?

Berikut 5 temuan polisi terkait kasus tersebut :

1. Berawal dari Nongkrong

Polisi sebenarnya banyak menerima laporan warga bila Rony merupakan pelaku pedofil.

Warga melaporkan Rony sebagai penyuka sesama jenis, dan kerap mempedaya anak-anak lelaki.

 Tapi, polisi sulit mendapat bukti.

“Sejak enam bulan lalu sudah ada laporan. Selama itu pula polisi melakukan penyelidikan,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Sumaji, Minggu (21/10/2018).

Kasus ini akhirnya terungkap setelah polisi mendapat laporan dari seorang warga Kecamatan Boyolangu, yang anak laki-lakinya telah dicabuli oleh Rony.

Korban, awalnya nongkrong di cafe milik Rony.

Rony kemudian membujuk korban agar masuk ke kamarnya.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved