Liga 1
Kronologi Pengeroyokan Haringga Sirla Hingga Tewas: Bermula Dari Sweeping dan Teriakan
"Dari pengecekan handphone dan dompet, ditemukan identitas korban sebagai anggota The Jakmania, organisasi suporter Persija."
Kedua pelaku anak ini menyadari dan tahu perbuatannya memukuli korban berkali-kali dengan tangan kosong dan alat bantu, dapat menyebabkan korban mengalami luka bahkan meninggal dunia karena menganiaya korban yang sudah tidak berdaya dan berlumuran darah.
"Keduanya juga mengakui melakukan kekerasan karena dipicu rasa marah dan permusuhan terhadap korban yang merupakan anggota The Jakmania yang sejak dulu musuh bebuyutan suporter Persib. Sehingga dengan melakukan kekerasan terhadap korban, pelaku satu dan dua merasa puas bahkan menginginkan korban mati," ujar jaksa.
Kedua pelaku dijerat dakwaan primair pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 20012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Berita ini sudah tayang di tribunjabar.co.id dengan judul: Terungkap Kronologi Pengeroyokan Haringga Sirla dalam Sidang Perdana Kasus Ini, Ternyata Di-sweeping