Rabu, 1 Oktober 2025

Liga 1

Kronologi Pengeroyokan Haringga Sirla Hingga Tewas: Bermula Dari Sweeping dan Teriakan

"Dari pengecekan handphone dan dompet, ditemukan identitas korban sebagai anggota The Jakmania, organisasi suporter Persija."

Editor: Adi Suhendi
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Pelaku anak digiring memasuki ruang tunggu ramah anak sebelum memasuki ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung, Selasa (16/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -‎ Kasus pengeroyokan yang menewaskan suporter Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBKA), Minggu (23/9/2018) memasuki babak baru.

Para terdakwa dalam kasus tersebut mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (16/10/2018).

Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandung terhadap dua pelaku di bawah umur yang berusia 16 dan 17 tahun terungkap kronologi peristiwa yang menimpa Haringga Sirla tersebut.

Baca: Penyebab Kematian Haringga Sirla Berdasarkan Hasil Visum Diungkap dalam Dakwaan Jaksa

Sidang kasus pengeroyokan Haringga Sirla dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini digelar ‎di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/10/2018).

Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu surat dakwaan dibacakan JPU Melur Kimaharandika SH.

"Saksi Febri Ramadhan, suporter Persija yang datang ke Stadion GBLA saat pertandingan Persib melawan Persija, melihat suporter Persib melakukan sweeping terhadap suporter Persija yang datang ke Stadion GBLA," ujar JPU Melur saat ditemui seusai persidangan, Selasa (16/10/2018).

Baca: Warga Kadusirung Tangerang Khawatir Tanah di Wilayahnya Turun Sekitar 20 Centimeter

‎Kemudian, saat saksi di luar pagar Stadion GBLA, ia melihat korban di-sweeping oleh suporter Persib.

Saksi melihat korban di-sweeping oleh suporter Persib dengan cara dicek handphone dan dompet korban.

"Dari pengecekan handphone dan dompet, ditemukan identitas korban sebagai anggota The Jakmania, organisasi suporter Persija. Setelah itu, saksi melihat seorang suporter Persib berteriak mengumumkan "di sini ada The Jak". Lalu masa suporter Persib menghampiri korban dan secara membabi buta memukul, menendang menginjak-injak baik menggunakan tangan kosong maupun alat bantu berupa balok kayu," ujar jaksa.

Baca: Dahnil Anzar Harap Padi Tak Dipersulit saat Kampanye, Lukman Edy: Mau Diuntungkan Ya Jadi Petahana

Kejadian tersebut dilihat juga oleh saksi Adang Ali yang saat kejadian berada di gerobak cuanki miliknya yang berjarak sekitar 1 meter dari posisi korban dipukuli secara membabi buta.

Kemudian, kata seorang pelaku anak di bawah umur, seorang suporter Persib yang saat kejadian sedang minum kopi di dekat gerbang biru Stadion GBLA, mendengar teriakan di sini ada The Jak.

Mendengar keributan itu, pelaku menghampiri sumber keributan dan melihat korban se‎dang dipukuli sekitar 50 orang yang tidak dikenalinya.

"Pelaku emosi dan turut memukuli korban ke arah punggung sebanyak satu kali menggunakan tangan kosong ke arah punggung. Merasa tidak puas, pelaku anak ini mundur membawa keling dan memasangkannya di tangan lalu memukul korban dengan tangan terpasang keling ke arah punggung sebanyak dua kali," ujar jaksa.

Adapun pelaku anak lainnya, juga suporter Persib, saat mendengar keributan, langsung mendekati sumber keributan.
Bersama Ceppy Gunawan dan Djoko Susilo (keduanya menjadi terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah‎), pelaku anak yang kedua ini ikut memukuli korban sebanyak dua kali dan setelah korban jatuh, pelaku kedua ini menginjak perut korban sebanyak dua kali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved