Minggu, 5 Oktober 2025

Selain Tanam Pohonnya, Warga Gisting Ini Juga Konsumsi Ganja

Dari keterangan pelaku, dirinya baru menanam ganja sekali ini, dan itu dipelajari secara otodidak

Editor: Eko Sutriyanto
Facebook Humas Polda Metro Jaya
Pohon ganja 

Ia menambahkan, dari keterangan pelaku, bibit ganja tersebut didapatkannya dari Kota Agung.

Namun, dia tidak mengetahui alamat penjual bibit ganja tersebut.

"Pelaku membeli biji ganja di gudang lelang Kota Agung sekitar enam bulan lalu. Rencananya, tanaman tersebut dipergunakan untuk diri sendiri," kata Yoffi.

Dalam kasus ini, anggota Polsek Talang Padang telah melakukan pengembangan ke hutan lindung register 28.

Pasalnya, Epen turut mengelola lahan di sana.

"Pelaku juga memiliki kebun kopi di Umbul Tengah Register 28. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pohon ganja," jelas Yoffi. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved