Selain Tanam Pohonnya, Warga Gisting Ini Juga Konsumsi Ganja
Dari keterangan pelaku, dirinya baru menanam ganja sekali ini, dan itu dipelajari secara otodidak
Ia menambahkan, dari keterangan pelaku, bibit ganja tersebut didapatkannya dari Kota Agung.
Namun, dia tidak mengetahui alamat penjual bibit ganja tersebut.
"Pelaku membeli biji ganja di gudang lelang Kota Agung sekitar enam bulan lalu. Rencananya, tanaman tersebut dipergunakan untuk diri sendiri," kata Yoffi.
Dalam kasus ini, anggota Polsek Talang Padang telah melakukan pengembangan ke hutan lindung register 28.
Pasalnya, Epen turut mengelola lahan di sana.
"Pelaku juga memiliki kebun kopi di Umbul Tengah Register 28. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pohon ganja," jelas Yoffi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.