Sabtu, 4 Oktober 2025

5 Tahun Tinggal di Nusa Penida Tanpa Paspor, WN Jepang Akira Terpaksa Jadi Tukang Pijat

Akira sempat diamankan petugas Imigrasi Kelas I Denpasar, karena tidak dapat menunjukkan paspor dan dokumen izin tinggal selama berada di Indonesia.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Dirjen Imigrasi Dr Ronny Franky Sompie, ketika berbincang dengan terdakwa Akira Narigazawa (47) di Pengadilan Negeri Klungkung, Kamis (4/10/2018). TRIBUN BALI/EKA MITA SUPUTRA 

Tingkatkan Pengawasan Orang Asing
Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Bali, Maryono Sumadi menjelaskan, permasalahan pelanggaran keimigrasian tidak menutup kemungkinan banyak terjadi di Bali.

Tahun ini, pihaknya sudah memproses tiga kasus serupa di Bali.

"Kami evaluasi lagi dan dari pengamatan kami, tidak menutup kemungkinan pelanggaran keimigrasian marak di Bali. Kita harus tingkatkan pengawasan orang asing, dengan turun rutin ke lapangan," jelas Maryono Sumadi.

Menurutnya, keterbatasan personel Imigrasi merupakan salah satu kendala untuk melakukan pengawasan orang asing.

Sehingga diharapkan tim pengawasan orang asing yang terdiri dari unsur Imgrasi, Polri/TNI dan Pemkab, dapat lebih bersinergi untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing.

"Kami harap tim pengawasan orang asing di setiap daerah, bisa lebih bersinergi lagi. Sehingga tidak ada angka pelanggaran keimigrasian bisa kita tekan," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Jadi Tukang Pijat & Bantu Jro Mangku di Pura, WN Jepang 5 Tahun Tinggal Tanpa Paspor di Nusa Penida

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved