Sabtu, 4 Oktober 2025

5 Tahun Tinggal di Nusa Penida Tanpa Paspor, WN Jepang Akira Terpaksa Jadi Tukang Pijat

Akira sempat diamankan petugas Imigrasi Kelas I Denpasar, karena tidak dapat menunjukkan paspor dan dokumen izin tinggal selama berada di Indonesia.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Dirjen Imigrasi Dr Ronny Franky Sompie, ketika berbincang dengan terdakwa Akira Narigazawa (47) di Pengadilan Negeri Klungkung, Kamis (4/10/2018). TRIBUN BALI/EKA MITA SUPUTRA 

Dengan tersenyum, ia mengaku kehilangan dokumen keimigrasian saat berusaha memperpanjang paspor ke sebuah agen perjalanan wisata.

Setelah kehilangan paspor, ia juga kehabisan bekal. Di Nusa Penida, ia bertahan hidup dengan menjadi tukang pijat, terapi energi, dan membantu para jro mangku di pura.

Dari aktivitasnya itu, ia mendapatkan sedikit penghasilan. Selama di Nusa Penida, ia juga tinggal menumpang di rumah warga.

Ia sempat mengungkapkan keinginannya untuk kembali ke negara asalnya, namun ia tidak memiliki uang yang cukup.

Ia pun kerap mendapatkan makanan dari warga di Nusa Penida.

Baca: Mantan Atlet Tinju Bali Ditemukan Meninggal di Teras Rumahnya, Diduga Terkena Serangan Jantung

"Dulu saat di Jepang saya bekerja dengan jualan online, tapi sekarang tidak lagi. Tidak bisa kembali ke Jepang karena kehabisan uang," jelasnya.

Tiga Bulan Penjara
Di akhir sidang, Hakim Hendrik Dewantara membacakan amar putusan.

Terdakwa Akira dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 71 b UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Akira dikenakan denda Rp 15 juta. Jika tidak membayar denda, Akira dikenakan hukuman kurungan penjara selama tiga bulan.

Seusai sidang, Dirjen Imigrasi Dirjen Imigrasi Irjen Pol Ronny Franky Sompie sempat mengobrol dengan Akira.

Bahkan, Akira hanya tersenyum saat berbincang di ruang sidang dengan mantan Kapolda Bali tersebut.

"WNA ini mengaku ke Indonesia sejak tahun 2012, dan awalnya berada di Jakarta karena memiliki pacar di sana. Lalu ke Bali dan menetap ke Nusa Penida sampai sekarang. Jika kehabisan bekal, atau ada masalah tertentu, seharusnya yang bersangkutan berkoordinasi dengan perwakilan negaranya disini, seperti Konsulat Jendral, atau Kedutaan Besar," jelas Ronny Sompie.

Hal ini juga akan dijadikan evaluasi dari pihak Keimigrasian, untuk lebih meningkatkan penegakan ketertiban keberadaan orang asing.

Terlebih Bali merupakan tujuan utama pariwisata di Indonesia.

Baca: Pembangunan Sekolah Islam di Jepang Terkendala Masalah Pendanaan

"Jangan sampai keberadaan orang asing ini, melanggar ketentuan dan hukum sehingga negara kita yang dirugikan," jelas Sompie.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved