Polda Kaltim Sebar Wajah Tersangka Korupsi RPU Balikpapan ke Seluruh Polda di Indonesia
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim menetapkan 8 tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan.
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim menetapkan 8 tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan.
Para tersangka tersebut berasal dari kalangan pemerintah, masyarakat dan legislatif.
Empat orang pemerintahan berinisial CC, YS, NLW dan RPM. Sementara 3 orang dari masyarakat berinisial AK, SL dan RSD. Sedangkan dari golongan legislatif, AW jadi tersangka terakhir yang ditetapkan penyidik.
Dari delapan tersangka itu, semua telah mendapat pencekalan keluar dari Kalimantan Timur.
Selama proses penyidikan berlangsung. Namun, ada 1 tersangka yang hingga saat ini tak diketahui keberadaannya.
Namanya, Rusdiana alias RSD. Ia merupakan aktor kunci dalam praktik rasuah yang merugikan negara hingga Rp 11 miliar, pada proyek pembebasan lahan RPU Kilometer 13 Karang Joang, Balikpapan.
Belum diketahui pasti seberapa besar peran Rusdiana dalam kasus ini. Yang jelas, ia berasal dari cluster masyarakat.
Berperan sebagai pihak ketiga dalam pembebasan lahan seluas 2,5 hektare.
Menjadi negosiator atau penghubung antara pemerintah dengan pemilik lahan.
"Ada 1 yang buron. Sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana melalui Kasubbid Penmas AKBP Yustiadi Gaib.
Identitas tersangka yang buron sudah sampai di meja Mabes Polri dan KPK.
Bahkan di seluruh Polda jajaran di wilayah hukum NKRI juga turut disebar.
"Penyidik minta bantuan ke Mabes. Itu disebarkan baik ke Mabes dan Polda-Polda lain, untuk mencari keberadaan orang tersebut," ucapnya.
Untuk diketahui, pembebasan lahan RPU di Kilometer 13, RT 21, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, dengan luas lahan 2,5 hektare, tercatat dalam kartu inventaris barang Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Balikpapan sejak 21 September 2015.