Minggu, 5 Oktober 2025

Polda Kaltim Sebar Wajah Tersangka Korupsi RPU Balikpapan ke Seluruh Polda di Indonesia

Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim menetapkan 8 tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Kaltim/Aris Joni
Ilustrasi 

Status pembelian lahan RPU adalah belanja modal untuk pengadaan tanah dan bangunan gedung.

Pada Rapat Banggar disepakati dan tertulis Rp 2,5 miliar untuk membebaskan lahan, seperti dimuat di draf Rancangan APBD 2015.

Namun nominal yang muncul dalam APBD 2015 berubah menjadi Rp 12,5 miliar.

Dugaan korupsi pengadaan lahan RPU terendus pada Maret 2016. Polres Balikpapan mengawali penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (mark up anggaran).
Tapi kasus tersebut mandek hampir dua tahun

Barulah Polda Kaltim mengambil alih perkara pada Agustus 2017. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim Subdit Tipidkor memeriksa 66 saksi, salah satunya, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi

Pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat lama dan baru, staf hingga kepala dinas terkait, kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Sementara 23 anggota DPRD Balikpapan, termasuk Badan Anggaran (Banggar) 2015 turut diperiksa, termasuk Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh.

Dalam perjalanannya, Polda Kaltim mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yakni terkait penanganan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan RPU senilai Rp 12,5 miliar tahun anggaran 2015 ini.

Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 11 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Satu Tersangka Kasus Korupsi RPU Balikpapan Buron, Wajahnya Tersebar di Seluruh Polda NKRI,

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved