Kejari Kota Pasuruan Gelar Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Kantor Kecamatan Panggungrejo
Terkait kasus ini ada beberapa pihak yang sudah diperiksa selama proses pulbaket dan puldata
Lujeng menyebut, keterlibatan Wali Kota Setiyono mendesain dugaan korupsi tersebut diawali dengan penerbitan dua surat keputusan (SK) pada hari yang sama yakni 21 November 2016.
Secara bersamaan, Walikota menerbitkan dua SK tersebut tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) Pengadaan Tanah Pembangunan Kantor Kecamatan Panggungrejo dan SK Penetepan Lokasi Pembangunan Kantor Kecamatan Panggungrejo.
“PPK belum melakukan survey dan menunjuk appraisal untuk menilai harga tanah, Wali Kota sudah menerbitkan SK penetapan lokasi kantor sehingga hasilnya terdapat banyak kejanggalan yakni pada besaran harga tanah dan kondisi tanah yang sebagian berupa rawa dengan kedalaman 1 meter. sementara tim appraisal menyebut kondisi tanah lebih tinggi 20 sentimeter dari kerataan tanah,” katanya.