Minggu, 5 Oktober 2025

Kejari Kota Pasuruan Gelar Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Kantor Kecamatan Panggungrejo

Terkait kasus ini ada beberapa pihak yang sudah diperiksa selama proses pulbaket dan puldata

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Kejari Kota Pasuruan Gelar Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Kantor Kecamatan Panggungrejo
net
Ilustrasi korupsi

Laporan Wartawan Surya Galih Larantika 


TRIBUNNEWS.COM,  PASURUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan tengah menyelidiki dugaan korupsi yang menyeret nama Wali Kota Pasuruan Setiyono.

Ini terkait proses pengadaan kantor Kecamatan Panggungrejo pada 2016 lalu.

Kasi Pidsus Kejari Siswono menyampaikan, saat ini pihaknya memang sedang menyelidiki kasus yang diperoleh berdasarkan laporan dari masyarakat.

Ia menyebut, ada beberapa pihak yang sudah diperiksa selama proses pulbaket dan puldata.

“Memang iya. Sedang kami selidiki. Kemungkinan minggu ini akan gelar perkara dan akan kami simpulkan, apa sudah memenuhi unsur korupsi atau tidak. Kami akan sampaikan nanti,” katanya.

Sayangnya, Siswono enggan membocorkan sedikit dari hasil pulbaket dan puldata selama ini.

Yang jelas, ia sudah memeriksa kurang lebih 10 orang dalam perkara ini.

Baca: Inspektorat Kota Pasuruan Mengaku Sudah Kembalikan Uang Kelebihan Pembelian Tanah Sebesar Rp 2,9 M

Pihak kejaksaan termasuk dirinya belum mendapatkan salinan ataupun bukti pengembalian uang kelebihan dari pengadaan tanah senilai Rp 2,9 miliar ini.

“Saya sempat ,elihat berita di koran kalau uang kelebihan dalam pembelian tanah itu sudah dikembalikan ke negara. Tapi, itu belum diserahkan ke kami hingga hari ini. Tapi apapun itu, minggu ini akan kami simpulkan,” terang dia.

Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi (Kompak) kembali melayangkan surat pengaduan kepada Komisi Kejaksaan RI tentang dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Wali Kota Pasuruan.

Pengaduan ini untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum di Kejari Kota Pasuruan serius melakukan pemeriksaan atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI tentang kerugian negara Rp 2,9 miliar.

Koordinator Kompak, Lujeng Sudarto, menyatakan, meski Pemkot Pasuruan telah melunasi kelebihan pembayaran Rp2,9 miliar kepada kas negara, namun tindakan tersebut dianggap tidak menghapus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Apalagi pelunasan dengan dua kali setoran tersebut dibayarkan setelah jatuh tempo yang ditetapkan BPK pada 24 Juli 2018 lalu.

“Peraturan BPK No 2/2017 secara jelas menyebut bahwa setelah tidak ada pembayaran setelah jatuh tempo, BPK wajib menyerahkan kasus tersebut pada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Komisi Kejaksaan kami minta untuk mengawasi kinerja Kejari Kota Pasuruan yang saat ini memeriksa dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Lujeng Sudarto.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved