Aksi Mantan Manajer HRD Gelapkan Iuran BPJS Rp 1,3 Miliar Terbongkar Setelah Ada Karyawan Mundur
Mantan Manager HRD perusahaan konstruksi PT Tatamulia Nusantara Indah Cabang Bali ini divonis satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara.
Diungkapkan saksi Wibowo, dia baru mengetahui bahwa iuran BPJS karyawan di tempat kerjanya ternyata tidak dibayarkan setelah seorang karyawan melakukan klaim.
Kemudian Wibowo pun memastikannya langsung ke BPJS.
"Ternyata kuitansi yang diberikan ke saya itu palsu. Tanda tangannya pun ngarang," ungkap Wibowo.
Baca: BPBD: Gempa 5,6 SR di Yogya Terasa Sampai Kediri
Terungkap Setelah Ada Karyawan Mundur
Pasca kejadian itu, saksi Wibowo lalu menemui terdakwa untuk menanyakan alasan tidak menyetorkan iuran BPJS selama setahun itu.
Saat itu, terdakwa mengakui tidak membayarkan iuran.
"Dia mengakui dan saya kaget. Saya tanya juga buat apa uang itu, dia tidak bisa menjawabnya. Setelah itu saya datang lagi ke BPJS untuk menanyakan berapa rincian dana yang tidak dibayarkan. Ternyata jumlahnya mencapai Rp 1,3 miliar," beber Wibowo.
Keterangan yang sama juga disampaikan saksi lainnya, Kemal.
Kebetulan dia adalah Kepala Cabang PT Tatamulia Nusantara Indah untuk wilayah Bali.
Kemal menjelaskan, peristiwa ini terungkap pada Agustus 2017. Itupun terungkap lantaran ada seorang karyawan yang akan mengundurkan diri.
Karyawan itu mencoba untuk melakukan klaim ke BPJS namun gagal karena diketahui belum ada pembayaran selama setahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Gde Adi Gelapkan Iuran BPJS Rp 1,3 M, Terbongkar Setelah Ada Karyawan Mundur