Rabu, 1 Oktober 2025

Aksi Mantan Manajer HRD Gelapkan Iuran BPJS Rp 1,3 Miliar Terbongkar Setelah Ada Karyawan Mundur

Mantan Manager HRD perusahaan konstruksi PT Tatamulia Nusantara Indah Cabang Bali ini divonis satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Gde Adi Pradana Putra yang tidak didampingi penasihat hukum langsung menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/8/2018). Mantan Manager HRD perusahaan konstruksi PT Tatamulia Nusantara Indah Cabang Bali ini divonis satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun). Ia divonis lantaran terbukti bersalah menggelapkan uang iuran BPJS sekitar 250 karyawan selama setahun. Terungkap dalam surat dakwaan, nilai uang yang digelapkan terdakwa diperkirakan mencapai Rp 1,3 miliar. TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Gde Adi Pradana Putra yang tidak didampingi penasihat hukum langsung menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/8/2018).

Mantan Manager HRD perusahaan konstruksi PT Tatamulia Nusantara Indah Cabang Bali ini divonis satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara.

Gde Adi divonis terbukti bersalah menggelapkan uang iuran BPJS 250 karyawan selama setahun.

Terungkap dalam surat dakwaan, nilai uang yang digelapkan terdakwa diperkirakan mencapai Rp 1,3 miliar.

Di sisi lain, Jaksa I Nyoman Bela Putra Atmaja menyatakan masih pikir-pikir, menanggapi vonis majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Nyoman Bela menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sementara dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dakwaan pertama jaksa.

Oleh karena itu Gede Adi dijerat Pasal 374 KUHP.

Baca: Empat Perempuan Terlibat Video Dewasa Libatkan Anak-anak Diganjar 3 Tahun Penjara

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gde Adi Pradana Putra dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun), dikurangi selama terdakwa ditahan sementara. Perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Sebagai terungkap pada sidang dakwaan dan pemeriksaan keterangan para saksi di sidang, bahwa kasus penggelapan iuran BPJS yang dilakukan terdakwa berlangsung sepanjang 2016 sampai 2017.

Tepatnya untuk iuran karyawan dari Juli 2016 sampai Agustus 2017.

Demikian disampaikan saksi Wibowo yang bertugas di Bagian Keuangan perusahaan tersebut.

Diterangkan Wibowo, setiap bulannya terdakwa dipercaya membayarkan iuran BPJS seluruh karyawan yang jumlahnya 250 orang.

Terdakwa mendapatkan kepercayaan itu karena Manager HRD sebelumnya sudah pensiun.

"Setiap bulan kami berikan dana untuk membayarkan iuran ke BPJS dan saya diberikan kuitansi," jelas Wibowo di muka persidangan kala itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved