Kamis, 2 Oktober 2025

Karyawan PT Seumadam Demo Minta Dua Rekannya yang Dipecat Dipekerjakan Kembali

Ratusan karyawan perusahaan perkebunan PT Semadam berunjuk rasa ke Kantor Bupati Aceh Tamiang.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Bupati Aceh Tamiang, Mursil menjumpai pendemo para pekerja PT Seumadam, memberikan solusi penyelesaian terhadap tuntutan pekerja dengan menjumlahkan langsung perwakilan pekerja dengan pemilik perusahaan, Senin (27/8/2018). 

Ia pun menyayangkan sikap bupati yang lebih membela pihak perusahaan yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan, dari pada membela hak pekerja warga Aceh Tamiang yang mengangkat bupati sebagai kepala daerah melalui Pilkada.

Terkait pemecatan pekerja atas nama Asri Mansyur, para pengunjuk rasa menilai tindakan itu sangat tidak beralasan.

Karena pemecatan bukan disebabkan pelanggaran berat yang dilakukan pekerja. Melainkan lebih kepada bentuk intervensi, karena pekerja yang dipecat merupakan Ketua PUK SPPP-SPSI PT Semadam yang aktif mengadvokasi para pekerja yang menjadi korban kezaliman pihak perusahaan.

Terkait hal ini, pihak PT Semadam dinilai melakukan pelanggaran UU Nomor 21/2000 tentang Serikat Pekerja khususnya pasal 28 yang berbunyi; Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh.

Sementara pihak PT Semadam belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus ini. (md)

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Karyawan PT Seumadam Demo ke Kantor Bupati

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved