Jumat, 3 Oktober 2025

Mobil yang Dikendarai Maling Tabrak Warga, Polisi Ambil Tindakan Ini

Dianggap membahayakan petugas dan masyarakat, polisi berinisiatif mengambil tindakan tegas, dengan menembak kaki Sahrul

Editor: Eko Sutriyanto
tcooklaw.com ilustrasi
Ilustrasi diborgol 

Baca: Pilgub Lampung 2018, Hasil Sidang Nyatakan Arinal-Nunik Tak Terbukti Lakukan Politik Uang

"Di Lamteng, ia sudah lebih beraksi lebih dari dua kali. Terakhir beraksi, ia mencuri mobil boks roda empat milik Alfamart di Punggur," kata Kapolres Lamteng, Ajun Komisaris Besar Slamet Wahyudi, Rabu (18/7/2018).

Modus komplotan Pepen dengan mencongkel pintu mobil dan menghidupkan mesin mobil dengan cara merusak kunci.

Pepen cs lalu membawa mobil ke kabupaten lain untuk dijual.

Polisi menjerat Pepen dengan pasal berlapis 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, serta undang-undang (UU) darurat tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman maksimal berupa penjara seumur hidup.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved