Mobil yang Dikendarai Maling Tabrak Warga, Polisi Ambil Tindakan Ini
Dianggap membahayakan petugas dan masyarakat, polisi berinisiatif mengambil tindakan tegas, dengan menembak kaki Sahrul
Laporan Wartawan Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Menggunakan global positioning system (GPS), polisi berhasil mengetahui keberadaan Sahrul Alamsyah (18), yang menjadi tersangka pencurian satu unit Daihatsu Terios.
Sahrul yang mencuri mobil di Seputih Banyak, Lampung Tengah (Lamteng), kabur ke Kertapati, Sumatera Selatan (Sumsel).
Polsek Seputih Banyak dan Polda Sumsel guna menangkap tersangka.
"Kami langsung berkoordinasi dengan Jatanras Polda Sumsel, dan menangkap Sahrul," ujar Kapolsek Seputih Banyak, Ajun Komisaris Sugito, Rabu (18/7/2018).
Saat penangkapan, aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara tersangka dan polisi.
Menurut Sugito, mobil Sahrul yang dalam kecepatan tinggi, menabrak warga sekitar hingga meninggal dunia.
Karena dianggap membahayakan petugas dan masyarakat, polisi berinisiatif mengambil tindakan tegas, dengan menembak kaki Sahrul.
Sahrul tak berdaya lalu ditangkap dan dibawa ke Polsek Seputih Banyak.
Baca: Tahanan Polsek Cisalak Subang Kabur, Kapolda Jabar: Kapolseknya Sudah Saya Copot
Sementara, Satuan Reserse Kriminal Polres Lamteng melakukan gelar perkara kasus pencurian kendaraan roda empat.
Polisi menangkap tersangka bernama Pendi alias Pepen (28), warga Kampung Banjar Ratu.
Saat penangkapan, polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki Pepen karena ada perlawanan.
Dari rumah Pepen, petugas mendapatkan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan, beserta dua pucuk amunisi putih.
Tak hanya di Lamteng, Pepen diketahui kerap beraksi di wilayah lainnya di Lampung.
Ia dan komplotannya diketahui terakhir kali beraksi di Kecamatan Punggur pada Agustus 2017 lalu.
Baca: Pilgub Lampung 2018, Hasil Sidang Nyatakan Arinal-Nunik Tak Terbukti Lakukan Politik Uang
"Di Lamteng, ia sudah lebih beraksi lebih dari dua kali. Terakhir beraksi, ia mencuri mobil boks roda empat milik Alfamart di Punggur," kata Kapolres Lamteng, Ajun Komisaris Besar Slamet Wahyudi, Rabu (18/7/2018).
Modus komplotan Pepen dengan mencongkel pintu mobil dan menghidupkan mesin mobil dengan cara merusak kunci.
Pepen cs lalu membawa mobil ke kabupaten lain untuk dijual.
Polisi menjerat Pepen dengan pasal berlapis 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, serta undang-undang (UU) darurat tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman maksimal berupa penjara seumur hidup.