Kamis, 2 Oktober 2025

Selama 6 Tahun, Pria Ini Palsukan Dokumen Pelayaran

Harusnya dokumen SKK itu dikeluarkan pejabat syahbandar atau KSOP, tetapi ini dilakukan oleh perorangan dengan motif untuk mencari keuntungan pribadi

Editor: Eko Sutriyanto
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

Berdasarkan uji lab di Laboratorium Forensik Denpasar dan keterangan saksi ahli, dokumen SKK yang ditahan sebagai barang bukti tersebut memang merupakan SKK yang dipalsukan.  

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan diancam dengan hukuman penjara enam tahun.

Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejati NTT pada 12 Juni 2018, dan saat ini tinggal menunggu petunjuk dari JPU.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved