Selasa, 30 September 2025

Remaja Pelaku Kasus Tewasnya Gadis Cilik Dalam Karung Di Bogor Divonis 10 Tahun Penjara

"Ya sesuai tuntutan, 10 tahun penjara dan tiga bulan masa kerja di Lembaga Sosial," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com usai sidang.

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Sidang kasus bocah tewas dalam karung di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (8/6/2018) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap RI pelaku pembunuhan bocah lima tahun di Perumahan Bogor Asri, Bogor.

RI yang masih berusia 15 tahun itu terbukti melakukan tindak pidana berupa pemaksaan melakukan persetubuhan dan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca: kasus Pencabulan Murid SD di Depok, Komnas PA Sebut Guru WA Tergolong Pedofilia

Amar putusan itu sendiri disampaikan langsung Hakim Ketua Tita Tirtona dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pagi tadi sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam sidang yang berlangsung terbuka itu, RI tampak mengenakan masker penutup wajah dan baju koko berwarna merah muda dengan bawahan celana jeans.

Sidang tersebut pun tampak dihadiri sejumlah kerabat dan keluarga korban, Grace Gabriela (5) dengan pengawalan ketat polisi.

Baca: Butuh Uang Untuk Bayar Utang Judi, Seorang Pria Di Tangerang Bunuh Neneknya Sendiri

Selama kurang lebih 45 menit sidang putusan terhadap terdaka RI berlangsung kondusif hingga Hakim membacakan putusannya.

Humas PN Cibinong mengatakatan bahwa, putusan hakim dalam sidang tersebut seauai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca: 2 TKW Ini Berterima Kasih ke Jokowi Karena Gagal Dihukum Mati di Arab Saudi

"Ya sesuai tuntutan, 10 tahun penjara dan tiga bulan masa kerja di Lembaga Sosial," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com usai sidang.

RI akan menjalani hukukan 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang.

Seperti diketahui, Grace Gabriela (5) tewas ditemukan di area perkebunan Perumahan Bogor Asri, Kabupaten Bogor yang tak jauh dari kediamannya pada Senin (1/5/2018) dini hari.

Tiga pekan berlalu semenjak penemuan jenazah bocah tersebut, kepolisian akhirnya meringkus pelaku pembunuhan tersebut yang tidak lain tetangganya sendiri.

Berita ini sudah dimuat di Tribunnewsbogor.com dengan judul: Sesuai Tuntutan, Terdakwa Kasus Bocah Tewas Dalam Karung Divonis 10 Tahun Penjara

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved