Sabtu, 4 Oktober 2025

Tahanan Kabur Bersama Seorang Wanita Usai Sidang di PN Pekanbaru

Seorang tahanan kejaksaan, Zulham melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Tahanan Kabur Bersama Seorang Wanita Usai Sidang di PN Pekanbaru
Ilustrasi kabur dari penjara

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Ilham Yafiz

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang tahanan kejaksaan, Zulham melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (24/5/2018) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Suripto Irianto memastikan jajarannya melakukan pengejaran dan pencarian terhadap terdakwa kasus dugaan pencurian sarang burung walet tersebut.

"Akan kita tangkap," ujarnya kepada Tribun Pekanbaru melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (25/5/2018) pagi.

Ia menegaskan tidak akan tinggal diam membiarkan terdakwa lari begitu saja.

Kaburnya terdakwa ditindaklanjuti cepat dengan mengejarnya.

Ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memberi kesempatan jajarannya melakukan pencarian dan penangkapan terdakwa.

Baca: Ditolak Ceramah di UGM, Fahri Hamzah: ‎Bukan Zamannya Melarang Orang Bicara

"Beri kami kesempatan untuk mencari dan menangkapnya lagi, tolong bantu kami," ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa dugaan pencurian sarang burung walet, Zulham melarikan diri di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ia kabur bersama seorang wanita usai menjalani sidang.

Belum diketahui identitas wanita yang kabur bersamanya tersebut.

Ruang Transit
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memiliki ruang tahanan transit bagi terdakwa sebelum masuk ruang sidang.

Tahanan ditempatkan di ruang tahanan transit ini setelah datang ke PN Pekanbaru.

Keberadaan ruang tahanan transit ini pun terbagi tiga klasifikasi.

Baca: Pemuda yang Ancam Menembak Jokowi Tak akan Menjalani Proses Pidana

Ruang tahanan Tipikor, Tahanan Pidana Umum, dan ruang tahanan Perempuan dan anak.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved