Sabtu, 4 Oktober 2025

Dihukum 13 Tahun Penjara, Kurir Satu Kg Sabu Mengaku Lega dan Besyukur

kurir narkoba sabu-sabu seberat 1 kg itu sedikit mujur. Itu tak lepas dari putusan hakim memvonis warga Jl Nangka Sidoarjo hanya 13 tahun penjara.

Editor: Sugiyarto
Tribunnews.com/ Valdy Arief
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Nasib Nanang Sarianto, kurir narkoba sabu-sabu seberat 1 kg itu sedikit mujur. Itu tak lepas dari putusan hakim memvonis warga Jl Nangka Sidoarjo hanya 13 tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya itu, terdakwa Nanang tampak tegang ketika duduk di kursi dan menghadap majelis hakim.

Hakim ketua, Dewi Iswani lalu membaca berkas putusan itu secara ringkas dan to the point.

Dalam berkas itu, hakim membeberkan bahwa dakwaan primer dengan jeratan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika terbukti.

“Apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama dengan putusan kami,” paparnya, Rabu (16/5/2018).

Kemudian, hakim juga membacakan hal yang meringankan terdakwa, di antaranya adalah tak pernah dihukum dan tak berbelit-belit selama persidangan. Sedangkan hal yang memberatlan adalah terkait kepemilikan sabu-sabu itu.

“Untuk itu, memutus terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,” tuturnya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Ni Putu Parwati, dengan hukuman penjara selama 18 tahun. Begitu diputus 13 tahun, raut kelegaan memancar dari dirinya. Dia lantas mengusap wajah dengan tangannya.

Saat diberi waktu untuk konsultasi dengan penasehat hukum, dia lalu bergegas dan berbincang sejenak.

“Saya menerima putusan ini bu hakim,” katanya.

Begitu pula dengan JPU yang juga menerima putusan dari hakim ini.

Ditemui usai sidang, penasehat hukum Nanang, Sunarno mengakui, bahwa pilihan menerima putusan lebih tepat daripada harus banding.

“Ancaman hukuman memang berat karena jadi kurir sabu-sabu hampir 1 kg. Kalau banding, bisa jadi hukuman akan ditambah,” tegasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Nanang ditangkap oleh Polda Jatim pada 14 Desember 2017, pada pukul 14.30 di pintu lobby masuk tol jembatan Suramadu.

Selain Polda Jatim, penangkapan itu juga dibarengi oleh BNNP Jatim. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 bungkus plastik sabu, di dalam tas kresek putih.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved