Dihukum 13 Tahun Penjara, Kurir Satu Kg Sabu Mengaku Lega dan Besyukur
kurir narkoba sabu-sabu seberat 1 kg itu sedikit mujur. Itu tak lepas dari putusan hakim memvonis warga Jl Nangka Sidoarjo hanya 13 tahun penjara.
Editor:
Sugiyarto
Terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang tak dikenal di pinggir jalan dekat laut di Ketapang, Bangkalan, Madura.
Barang itu rencananya akan dibawa ke Mojokerto, sesuai perintah Bayu Ferdiansah (telah meninggal), karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Terdakwa menerangkan, sudah tiga kali menjadi kurir barang haram milik Rafa (DPO), dengan sistem ranjau di pinggir jalan dan yang ketiga kalinya ini didapat saat penangkapan.