Terus Didesak Mahasiswa, DPRD Kaltara Layangkan Penolakan Revisi UU MD3 ke DPR RI dan MK
Pernyataan sikap DPRD Kalimantan Utara itu dikirim ke Jakarta, Rabu (21/3/2018) yang ditujukan kepada DPR RI dan ditembuskan Mahkamah Konstitusi
Aksi demonstrasi penolakan revisi undang-undang tersebut pertama kali dilakukan pada 20 Februari 2018. Saat itu Wakil Ketua DPRD Abdul Djalil Fatah dan beberapa anggota seperti Ambo Intang, Asnawi Arbain, dan Ar Rasyid meneken pernyataan penolakan.
Namun penolakan itu tak kunjung dikirimkan ke DPR RI, mahasiswa kembali melakukan demonstrasi pada 15 Maret 2018. Dalam aksi itu, mahasiswa sempat terlibat bentrok dengan aparat kepolisian Polres Bulungan yang berjaga.
Terakhir, Rabu (21/3/2018) mahasiswa berhasil mendesak DPRD hingga mengeluarkan pernyataan sikap penolakan serta langsung mengirimnya ke DPR RI dengan tembusan ke Mahkamah Agung.
Salah seorang mahasiswa dalan aksi hari ini (21/3/2018) mengatakan, revisi undang-undang MD3 sangat mencederai demokrasi.
"Kita tidak mau lembaga legislatif itu tidak menerima kritik, mempidanakan pihak-pihak yang mengkrisinya," ujarnya.
Sebelum ada pernyataan sikap penolakan DPRD Kalimantan Utara, salah seorang koordinator aksi demonstrasi juga sempat menyayangkan lambannya DPRD Kalimantan Utara meneruskan aspirasi mahasiswa ke gedung Senayan.
Aksi mahasiswa ini dikawal puluhan aparat Polres Bulungan. Polis jug menurunkan kendaraan water canon dan kendaraan taktis. Selama aksi berlangsung, suasana tetap kondusif mulai jalannya demonstrasi pukul sekitar pukul 11.20 siang hingga mahasiswa berangsur-angsur membubarkan diri mulai pukul 14.00 siang. (Wil)