Kamis, 2 Oktober 2025

Taksi Online Fiktif di Surabaya Dapat Uang Rp 360 Juta, Begini Modusnya

Modus taksi online fiktif di Surabaya dibongkar Polda Jatim, Selasa (13/3/2018).

Editor: Sugiyarto
SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq
Petugas Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dalam gelar kasus usai membongkar sindikat pemesanan taksi online abal-abal, Selasa (13/3). Empat driver dan seorang perempuan bertindak sebagai admin yang masuk dalam sindikat pelor dijebloskan ke tahanan Mapolda. Dari tangan tersangka Daniel Christian Tong disita sebuah mobil Honda Mobilio L 1859 RN warna putih, sebuah ponsel untuk driver atas nama akun Sandra Dewi Kartika, sebuah ponsel untuk peran driver atas nama Lesmono Sidik mobil L 1859 RN, sebuah ponsel untuk akun driver bernama Topas Tegar Ambardi L 1588 XX. Juga ditemukan 8 ponsel untuk dipakai penumpang fiktif. Selain itu, penyidik menyita tiga buah ATM rekening CIMB Niaga, dua buah modem internet 

Itu diulang terus dengan ponsel lain yang sudah dipersiapkan di mobil," jelas AKBP Arman Asmara.

Mantan Kapolres Probolinggo ini menegaskan, langkah yang dilakukan itu agar para tersangka memenuhi target dan mendapatkan bonus atau insentif dari perusahaan taksi online Grab.

"Selama setahun, kelompok ini bisa mengumpulkan uang Rp 360 juta, padahal kerjaan mereka hanya awu-awu dan tidak ada satupun penumpang yang diangkut," tegasnya.

Di berita sebelumnya, Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar sindikat taksi online abal-abal di Surabaya, Senin (5/3/2018).

Dalam kejahatan itu, empat pengemudi serta seorang perempuan yang bertindak sebagai admin dijebloskan ke tahanan Mapolda Jatim. 

Lima orang itu masing-masing Daniel Christian Tong (35) warga Jl Kapasari Gang Gembong Kinco, Kecamatan Genteng, Surabaya ; Moudy Gutama Halim (33), warga Kompleks San Diego Pakuwon City, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya ; lalu Kong Dimas Setya Kurniawan (26) warga Jalan Sutorejo Tengah IV, Kecamatan Genteng, Surabaya ; serta Juan Suseno (33), warga Jalan Jagalan I, Semarang, Jateng ; dan Maria Hanavie (35), warga Dukuh Gogol Jalan Menganti, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Surabaya.

Mereka dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 KUHP dan pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved